>

KPI Sosialisasi Peran Perempuan Dalam UU Desa

KPI Sosialisasi Peran Perempuan Dalam UU Desa

JAMBI – Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Wilayah Jambi mengadakan Forum Konsultasi Perlindungan sosial dan penerapan UU Desa. Hal ini melihat masih sedikitnya keikutsertaan perempuan dalam mengimplementasikan UU Desa Nomor 6 Tahun 2014, yang menyatakan bahwa Pemerintah Desa diselenggarakan oleh Kepala Desa yang dibantu oleh perangkat desa yang terdiri atas Sekretaris Desa, pelaksana kewilayahan dan pelaksana teknis.

 “Kita ingin agar semua perempuan yang ada di Kabupaten bisa menjadi lebih cerdas dalam mengimplementasikan UU Desa yang saat ini berlaku,” jelas Rustiyati, Presidium Nasional KPI.

Kegiatan ini diikuti 50 peserta dari perwakilan balai perempuan yang ada di Kabupaten /Kota se Provinsi Jambi. Untuk memberikan pemahan yang baik tentang UU Desa, KPI menghadirkan dua narasumber. Yaitu, Padli Saleh, S.STP, M.Si dari Bappeda Provinsi Jambi dan R Abdurrassid dari BPMPP Provinsi Jambi. Dijelaskannya, UU tentang desa memberikan peluang yang sangat besar kepada perempuan untuk berpartisipasi dan terlibat aktif dalam pembangunan ditingkat desa. Melalui UU Desa, perempuan dapat menyuarakan aspirasi ketika Muasyawarah Rencana Pembangunan Ditingkat Desa (Musrenbangdes).

“Karena perempuanlah yang sebenarnya memahami persoalan-persoalan yang ada, ditambah perempuanlah yang sering dan rentan mengalami imbas dari dampak pengaruh perubahan ekonomi, sosial, politik, budaya dan lingkungan,” jelas Rustiyati.

Selain itu, penerapan UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 ini sangat membutuhkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang paham tentang desa dan paham tentang pemberdayaan masyarakat, sehingga melalui UU desa ini diperlukan tenaga-tenaga ahli, fasilitator dan tenaga pendamping desa sehingga apa yang tertuang dalam UU Desa dapat dilaksanakan dengan baik, sehingga menjadikan desa mandiri dan kuat.

“Kita berharap dengan kehadiran UU Desa ini mampu memaksa seluruh pihak terkait untuk konsisten memberikan peran yang lebih besar kepada Pemerintah Desa didalam penyelenggaraan Pemerintah Desa, pelaksanaan pembangunan Desa,” pungkasnya.

(uci/adv)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: