17 Raperda Dibahas di 2016
Target Selesai 1 Tahun
JAMBI - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Provinsi Jambi akan membahas 17 Raperda di 2016 mendatang. Raperda itu nantinya akan disahkan menjadi Perda. Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Jambi, Bustami Yahya saat paripurna penyampaian laporan mengenai Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Provinsi Jambi tahun 2016 mengatakan, 17 Ranperda itu, 10 usulan Pemerintah Provinsi Jambi. 7 usulan Ranperda inisiatif DPRD Provinsi Jambi.
“Paling banyak tahun 2016 mendatang,” ujarnya.
Awalnya ada 11 Raperda usulan eksekutif. Namun terjadi kesamaan dengan Raperda usulan dewan. Yakni Raperda mengenai penanggulangan bencana alam di Provinsi Jambi. Secara aturan, kata Bustami jika terjadi kesamaan usulan eksekutif dengan legislatif, maka yang akan dibahas adalah usulan legislatif. Sementara Raperda usulan eksekutif tersebut dijadikan pendamping.
“Ini mengacu pada Pasal 34 Permendagri Nomor 1 tahun 2014 tentang pembentukan Peraturan Daerah. Sehingga usulan dari legislatif menjadi 10,” katanya.
Terkait dengan target pembahasan dan ketok palu, Bustami Yahya mengatakan, diupayakan selesai dalam satu tahun. Meskipun pada April 2016 nanti terjadi pergantian Alat Kelengkapan Dewan (AKD). Ia berharap target bisa tetap terlaksana.
“Selama masih Saya ketua, Saya tetap berjuang. Namun bulan April ada pergantian AKD. Siapapun ketua Bapemperda nanti Saya harapkan tetap mengejar target,” ungkapnya.
Dibandingkan 2015, jumlah Propemperda 2016 jauh lebih banyak. Menurutnya, tahun 2015 ada enam Raperda yang dimasukkan dalam Propemperda. Selain itu, ada Perda Inisiatif Dewan terkait dengan Kebakaran Hutan dan Lahan.
“Yang Ranperda Karhutla tidak masuk Propemperda, tapi urgent untuk dibahas. Sementara yang masuk Propemperda ada enam, lima sudah dibahas. Tinggal satu tentang bantuan hukum untuk masyarakat miskin yang kita bahas berbarengan dengan Raperda Karhutla,” paparnya.
Ketua DPRD Provinsi Jambi, Cornelis Buston mengatakan, dalam satu tahun akan diupayakan menyelesaiakan pembahasan seluruh Ranperda yang masuk dalam Propemperda itu. Menurutnya, semua Raperda penting dan menjadi prioritas. Namun, Raperda mana yang akan dibahas pertama, akan dibahas di Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Provinsi Jambi.
“Semuanya prioritas, tapi nanti Bamus akan rapat dan menjadwalkan,” katanya.
Setelah penyampaian laporan Bapemperda, DPRD Provinsi juga menggelar paripurna internal pandangan umum fraksi-fraksi tentang Raperda penanggulangan Karhutla. Cornelis mengatakan bahwa ada beberapa masukan dari fraksi terkait Raperda tersebut.
“Ada kritikan dan masukan. Ada beberapa pasal yang belum begitu detil. Ini targetnya akhir tahun sudah selesai,” tandasnya. 17 Raperda itu ialah, Raperda tentang pertanggungjawaban APBD 2015. Raperda perubahan APBD 2016. Raperda APBD 2017. Kemudian Raperda tentang zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Provinsi.
Raperda tentang pembentukan struktur perangkat daerah. Raperda urusan kewenangan Provinsi. Raperda tentang rencana jangka panjang daerah Provinsi Jambi 2005-2025. Selanjutnya, Raperda rencana tata ruang kawasan strategis pantai timur Provinsi Jambi. Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 16 tahun 2008 tentang tata cara penyusunan rencana pembangunan daerah. Raperda perubahan pertama atas peraturan daerah nomor 8 tahun 2013 tentang pembentukan peraturan daerah. Raperda tentang pengelolaan usaha perkebunan berkelanjutan. Ranperda tentang pemanfaatan geologi tata kelola air tanah. Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah Provinsi Jambi nomor 6 tahun 2012 tentang pengelolaan lingkungan hidup di Provinsi Jambi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: