==SENGKETA LAHAN==

Saksi Garap Lahan Seizin Tergugat
JAMBI – Sengketa lahan di kawasan Keluarahan Simpang IV Sipin antara Mustofa Cs sebagai penggugat dengan pihak tergugat keluarga besar HM Yusuf Singadikane terus berlanjut. Dalam sidang perdata di Pengadilan Negeri Jambi, dua saksi dihadirkan pihak tergugat.
Kedua saksi itu adalah Tansir Daud dan Simontupon, yakni pekerja yang menggarap kebun di lokasi objek sengketa. Keduanya diperiksa terkait kepemilikan tanah dan aktivitas sejak kedua saksi menggarap lahan tersebut.
Kepada majelis hakim, Tansir Daud menjelaskan, dirinya sudah menggarap lahan di lokasi itu sejak puluhan tahun lalu. Dia mengaku, sejak 1988 mendapatkan izin menggarap lahan yang disengketakan dari ahli waris HM Yusuf Singadikane, sebagai pihak tergugat, yakni Agnita Singadikane.
“Saya diberi izin mengolah lahan di tanah itu antara tahun 1988 sampai 1989. Yang memberikan izin adalah ibu Nita (Agnita, red),” ungkapnya.
Ketika itu, katanya, kondisi lahan masih berupa lahan yang ditumbuhi pepohonan. Setelah beberapa waktu, saksi membeli tanah yang berbatasan langsung dengan objek yang kini bersengketa.
“Saya tahu batas-batas tanahnya. Berdasarkan surat, tanah saya berbatasan langsung dengan tanah milik pak Yusuf Singadikane. Selama saya menggarap tidak ada yangg mengklaim kepemilikan tanah, kecuali baru-baru ini,” tegasnya.
Selain soal kepemilikan, pengacara tergugat juga mempertanyakan status wilayah Tanjung Pasir dan Simpang IV Sipin. Menurut saksi, dua daerah merupakan dua wilayah berbeda dengan jarak yang cukup jauh.
“Saya tidak bisa menyebutkan berapa kilometer, yang jelas dua daerah itu jaraknya jauh. Simpang IV Sipin masuk Telanaipura sementara Tanjung Pasir sudah wilayah Seberang kota,” ungkap saksi.
Senada dengan itu, Simontupon mengaku, sepengetahuan dirinya, objek yang saat ini disengketakan adalah milik Yusuf Singadikane. Hal itu diketahui saksi, ketika melihat fotocopy sertifikat ketika tanah akan dijual.
“Saya tahu dari fotocopy sertifikat tanah, ketika tanah itu akan dijual. Selama tinggal di lokasi, tahun 1968, tidak ada orang yang datang mengaku sebagai pemilik,” ungkapnya.
Sementara pengacara penggugat tidak mengajukan pertanyaan kepada kedua saksi. Menurutnya, kedua saksi tidak mengetahui langsung masalah tanah tersebut.
(wsn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: