TIPIKOR
JPU Banding Putusan Ali Imran
JAMBI – Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani kasus dugaan korupsi dalam pengadaan genset di RSUD Raden Mattaher tahun 2012, dengan tegas menyatakan jika akan melakukan banding terhadap putusan dengan terdakwa Ali Imran. Oleh majelis hakim Tipikor Jambi yang diketuai Zulfahmi, belum lama ini, Ali Imran divonis 1 tahun penjara.
\"Iya, kami mengajukan banding atas putusan tersebut,\" kata JPU, Adji Ariono via ponsel, kemarin (29/11).
Terpisah Penasehat hukum terdakwa, Andriannor mengatakan, jika pihaknya menunggu JPU. \"Jika JPU mengajukan banding, secara otomatis kami mengajukan kontra banding,\" katanya.
\"Secara pribadi, klien kami menerima putusan. Tapi jika JPU banding, kami juga mengajukan kontra banding,\" imbuhnya.
Seperti diketahui, Senin (23/11) lalu, Ali Imran dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan. Ali Imran juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 108 juta, subsider 10 bulan kurungan.
Putusan ini lebih rendah dari tuntutan JPU, yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun penjara. Terdakwa secara sah dan bersalah melanggar pasal 3 jo pasal 18 ayat 1 Undang Undang No. 31 tahun 1999 tentangTindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang diubah dengan UU No.20 tahun 2011 jo pasal 55 ayat (1) KUHP.
(wsn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: