>

Mustofa CS Tak Pernah Melaporkan Kepemilikan Lahan

Mustofa CS Tak Pernah  Melaporkan Kepemilikan Lahan

 

JAMBI - Pihak tergugat dalam sidang kasus sengketa lahan kosong di Jalan Melur 1, RT 18, Kelurahan Simpang IV Sipin dengan penggugat, Mustofa CS kembali mendatangkan saksinya. Kali ini yang dihadirkan pihak tergugat adalah Mumtaz Mona, Ketua RT 18, Kelurahan Simpang IV Sipin.

Kepada majelis hakim, Mumtaz yang memberikan keterangan di bawah sumpah mengaku, dirinya sudah menjabat sebagai Ketua RT di lokasi itu selama 15 tahun sejak tahun 2000. Kepada majelis hakim, Mumtaz mengatakan, dia tak mengenal siapa-siapa pihak tergugat maupun penggugat.

\"Objek tanahnya dimana tahu letaknya di Jalan Melur 1, RT 18, Kelurahan Simpang IV Sipin. Saya ketua RT di lokasi objek sengketa,\" akunya.

Mumtaz mengatakan di dalam persidangan, memang sebelumnya tak pernah ada yang mengklaim tanah di lokasi itu. Menurut sepengetahuannya, yang memiliki tanah di lokasi itu sejak dahulunya adalah keluarga Yusuf Singadikane.

\"Setahu saya tak ada masalah disana selama saya menjabat. Tak ada yang klaim selama ini, saya tak tahu,\" tegasnya.

\"Apakah Mustofa pernah melapor kalau dia mengakui itu tanah dia kepada saudara?,\" tanya majelis. \"Tidak pernah,\" jawabnya singkat.

Sebelumnya dia mengakui, jika tak pernah ada yang mengklaim kepemilikan lokasi tanah yang disengketakan. \"Sebelum 2015 tak ada. Baru setelah ini saya tahu kasus ini. Setelah dialihkan jual beli dengan orang jakarta baru ada sengketa klaim dari yang namanya Mustofa,\" cetusnya.

Dia juga mengakui pernah melihat sertifikat kepemikikan tanah tanah dari MA Fauzi yang mendapatkan kuasa dari tergugat untuk melihat kondisinya. \"Pak Faizi melapor Ketua RT dia mau lihat tanah. Itu saya tahu kalau itu tanah Singadikane. Saya pernah lihat sertifikatnya dibawa pak Fauzi,\" jelasnya.

Majelis hakim juga mempertanyakan soal jarak antara Kelurahan Tanjung Pasir dengan Simpang IV Sipin. \"Jauh antara Simpang IV Sipin dengan tanjung pasir dipisahkan oleh sungai batanghari lagi sangat jauh,\" tandasnya.

Mendengar keterangan saksi penasehat hukum penggugat mengaku tak ada yang dipertanyakan. Pasalnya mereka menganggap Mumtaz tak mengetahui apa-apa soal objek sengketa. \"Kualitasnya sangat diragukan maka kami tak perlu dan tak ada yang ditanyakan,\" pungkasnya.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda sidang lapangan tanggal 16 Desember mendatang untuk mengecek lokasi objek sengketa.

(wsn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: