Aset Diding Senilai Rp 2,5 M Akan Disita
JAMBI - Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) bandar narkoba, Didin alias Diding, yang ditangkap di Bogor, Jawa Barat, beberapa waktu lalu sudah ditingkatkan ke penyidikan. Aset yang sudah didata senilai Rp 2,5 Miliar akan disita.
Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi SH SIK, mengatakan, sejauh ini aset bergerak dan tidak bergerak yang sudah didata sebanyak 13 item. Diantaranya, berupa kebun sawit, rumah dan kendaraan. \"Nilainya Rp 2,5 Miliar dan kemungkinan akan bertambah lagi,\" ujarnya, kemarin (2/11).
Dia menyebutkan, aset tersebut saat ini sudah diajukan penyitaannya ke Pengadilan Negeri Jambi. Sementara itu, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sudah dikirim ke Jaksa.
Pasal yang dikenakan adalah Pasal 3 Pasal 4 Undang-undang Nomor 8/2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU ancaman 20 tahun dan denda Rp 20 miliar. Sejauh ini, dalam kasus TPPU-nya sudah ada 16 saksi yang dimintai keterangannya.
Sementara itu, untuk kasus narkobanya sendiri masih dalam proses pemberkasan. Saat ini, terus menyelidiki jaringan Narkoba Diding. \"Kasus narkobanya tetap lanjut,\" sebutnya.
(pds)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: