>

BNN Sita 161 Kg Sabu-Sabu

BNN Sita 161 Kg Sabu-Sabu

JAKARTA - Sindikat besar narkoba di Indonesia seolah tidak pernah habis. Buktinya, kemarin (4/12) BNN kembali mengungkap satu sindikat besar. Mereka mendapat dua nama, yakni Tommy Lim alias Rendi dan Chen Bin, dengan barang bukti 161 kg sabu-sabu.

   Chen Bin telah tewas terjatuh dari lantai 6 apartemennya saat berusaha kabur. Rendi ditangkap lebih dulu.

                ‘‘Kami tangkap di rest area Km 42 Jalan Tol Karawang Barat,’‘ kata Deputi Pemberantasan BNN Irjen Pol Deddy Fauzi Elhakim dalam rilis di gedung BNN lantai 7 di Jatinegara.

   Dalam rilis kemarin, Deddy sempat kesal karena Rendi terus menutupi wajahnya. ‘‘Semua orang harus tahu wajah kamu (pelaku, Red). Akibat ulahmu, berapa banyak masyarakat yang sudah dirugikan?’‘ tegasnya.

   Sambil memegang barang bukti, Deddy menjelaskan bahwa pengungkapan kasus itu berawal dari pengintaian petugas di Surabaya. Berdasar informasi, ada transaksi narkoba dari Malaysia yang masuk melalui kapal tongkang di dermaga Kalimas. ‘‘Nanti mau dikirimkan ke Jakarta lewat jalan darat,’‘ ujar jenderal polisi bintang dua tersebut.

   Penyelidikan itu kemudian berujung pada penangkapan Rendi 19 November lalu. Dalam penangkapan Rendi, petugas menemukan 161 kg sabu-sabu yang tersimpan dalam lima tas koper dan kardus.

   Kepada petugas, Rendi mengaku barang haram tersebut akan diberikan kepada seorang bandar bernama Chen Bin, seorang WN Tiongkok yang tinggal di sebuah apartemen di kawasan Ancol. Chen berusaha kabur melalui jendela. Hingga akhirnya, dia terjatuh dari lantai 6 dan tewas di tempat. ‘‘Kami sudah berusaha membawanya ke rumah sakit, tapi nyawanya tak tertolong,’‘ ujar dia.

   Berdasar pemeriksaan, lanjut Deddy, pelaku mengaku sudah lima kali melakukan pengiriman dari Surabaya ke Jakarta. Pelaku mengaku selalu mengirim 2 kg sabu-sabu. Namun, kali ini dia nekat membawa 161 kg dengan alasan mendekati pergantian tahun dan pemesanan meningkat. Selain itu, pelaku dijanjikan menerima upah jauh lebih besar daripada sebelumnya. ‘‘Bandar menjanjikan mendapat upah Rp 30 juta. Sebelumnya hanya memperoleh Rp 7 juta,’‘ terangnya.

   Kabaghumas BNN Kombespol Slamet Riyadi menuturkan, saat ini pihaknya memburu pelaku bernama Zhuo Hai. Pelaku yang masuk DPO tersebut bertugas mengambil sabu-sabu dari pelabuhan tikus dan menyerahkannya kepada Rendi. Selain itu, Zhou Hai-lah yang menyediakan sarana dan prasarana transaksi narkoba. ‘‘Seperti mobil boks,’‘ ucapnya.

   Akibat ulahnya, pelaku dijerat pasal berlapis dengan ancaman maksimal hukuman mati. Yakni, pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 (1) dan pasal 112 (2) Undang-Undang Narkotika No 35 Tahun 2009.

   Sementara itu, Rendi mengaku menyesal melakukannya hanya karena ingin mendapat uang cepat dengan cara gampang. ‘‘Tapi, saya tak mau dihukum mati,’‘ tandasnya.

(ian/c14/ano)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: