>

Pemkot Belum Nyatakan Sikap

Pemkot Belum Nyatakan Sikap

Terkait Putusan PTUN

JAMBI – Pemerintah Kota Jambi belum nyatakan sikap terkait putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jambi memenangkan gugatan PT Damarindo selaku pengembang Lippo Mall. Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Jambi, Evi, tak mau memberikan tanggapan terkait langkah yang akan dilakukan. “Kita akan rapat dulu bersama Walikota,” katanya singkat.

                Tapi, berbagai langkah dan saran terus disampaikan oleh anggota DPRD Kota Jambi. Diantaranya Paul Andre. Dia meminta Pemkot Jambi harus melakukan banding. Dia menilai Putusan Pengadilan yang memenangkan Lippo Mall itu bertentangan dengan Undang Undang. “Tidak salah jika BLH menolak tidak melakukan pembahasan  penilaian terhadap Amdal Lippo Mall. Dalam Undang Undang itu dijelaskan memang tidak boleh, karena bangunannya sudah berdiri,” akunya.

Dia juga menyarankan agar Walikota lebih tegas and mengevaluasi kinerja bawahannya. Terutama instansi yang berhubungan langsung masalah perizinan. Ini dilakukan agar permasalahan serupa tak lagi terulang. “Evaluasi saja Lurah atau Camat jika ada bangunan di daerahnya yang izinnya bermasalah. Jika perlu yang dinilai tidak mapu pecat saja,” pintanya. Ketua Fraksi PDIP DPRD Kota Jambi, Junedi Singarimbun mengatakan, upaya banding sepenuhnya merupakan hak dari tergugat. Jika dirasa perlu, tidak ada salahnya untuk melakukan upaya banding itu.

“Tapi, kita juga harus pikirkan nasib karyawan yang sudah direkrut dan investasi yang sudah masuk. Jangan sampai ini mengganggu investor yang mau masuk ke Kota Jambi ke depannya,” jelasnya. Ia berharap agar proses ini tak berlarut-larut agar investor merasa tidak dirugikan. “Kita jangan lagi mencari yang salah atau benar,” katanya. 

Sementara itu, Pengamat Hukum dari Universitas Jambi, Helmi Ganta mengatakan, Amdal meruapakan salah satu syarat dalam penerbitan izin suatu usaha  yang memliki potensi menganggu lingkungan. Dalam kasus ini, ia melihat bahwa pihak BLH selaku tergugat memang tidak bersalah. Hal itu sesuai dengan peraturan yang berlaku, izin Amdal tidak bisa dikeluarkan jika bangunan itu sudah berdiri. “Sebenarnya disitu letak persoalannya. Kalau izin diterbitkan jelas melanggar,” pungkasnya.

(hfz)

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: