==NARKOTIKA==

Berkas Pemilik Ekstasi Miliaran Masih Diteliti Jaksa
JAMBI – Penyidik Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi, belum lama ini melimpahkan berkas kasus kepemilikan 8.020 butir ekstasi ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jambi. Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi SH SIK, melalui Kasubbid Penmas, Kompol Wirmanto, mengatakan, sejauh ini berkas masih diteliti jaksa.
Pihaknya juga menunggu apa petunjuk yang akan diberikan jaksa. “Sekarang berkas masih diteliti jaksa, belum ada petunjuk,” ujarnya, kemarin (5/12).
Lebih lanjut dia menyebutkan, jika berkas dinyatakan lengkap, pihaknya akan berkoordinasi dengan JPU untuk pelimpahan tahap II, yakni tersangka dan barang bukti. \"Jika belum, penyidik akan melengkapi berkas sesuai dengan petunjuk,\" sebutnya.
Tersangka dalam kasus ini adalah pasangan suami istri Afrita alias Ita bin Dungcik (40) dan Samsul Abrar (43) Warga RT 07 Kelurahan Murni, Telanaipura, Heriyanto (33) warga RT 11 Simpang Rimbo, Kotabaru, dan Syarkawi alias Pak Gau (43) warga Kebun Handil, Jelutung. Mereka diamankan di tempat terpisah. Terakhir ditangkap seorang oknum polisi Brigadir BS. Dia juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Belum lama ini, barang bukti senilai miliaran rupiah tersebut dimusnahkan. Namun, ada beberapa yang disisakan untuk bukti di persidangan dan pengecekan di Balai POM Provinsi Jambi.
Pemusnahan sendiri dilakukan dengan cara diblender. Diketahui, penangkapan gembong narkoba ini dilakukan pada 15 September 2015. Ribuan ekstasi itu sendiri diamankan di rumah Brigadir BS di Perumahan Kotabaru, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi.
(pds)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: