>

Bandar Inek Ratusan Juta Dibekuk

Bandar Inek Ratusan Juta Dibekuk

 JAMBI – Dendy Yusfianda (23), salah seorang bandar narkotika, jenis pil Ekstasi atau Inek diciduk oleh aparat dari Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota (Polresta) Jambi. Dari tangan tersangka, diamankan 489 butir pil ekstasi merk ‘lima jari’ beserta beberapa paket Sabu. 

Warga Jalan Sentot Ali Basa, RT 07, Kelurahan Eka Jaya, Kecamatan Jambi Timur itu berhasil diamankan di dekat rumahnya 5 Desember lalu. Kasubag Humas Polresta Jambi AKP Sri Kurniati menyebutkan, penangkapan tersangka berdasarkan laporan masyarakat.

Dari laporan yang diterima, di sekitar RT 11 Kelurahan Eka Jaya sering dilakukan transaksi narkoba. \"Pas mau ditangkap dia sedang tegak-tegak disana (TKP, red) dengan membawa tas dukung. Dalam pengeledahan ditemukan 7 bungkus plastik berisi ekstasi dan tiga buah plastik berisi sabu,” sebutnya.

Diperkirakan, barang haram tersebut bernilai ratusan juta. Dari tangan tersangka juga diamankan satu unit timbangan digital merk Acis serta tas warna coklat. \"Diakui tersangka barang haram itu miliknya,\" jelasnya. 

Kepada wartawan, Dendy mengaku hanya disuruh untuk mengantarkan barang kepada orang yang tak ia kenali. Ia mengaku baru satu bulan ini melakukan bisnis haram itu.

\"Tas itu sudah diletakan di bawah tiang listrik PLN disana, aku di suruh ngantar. Sekali antar di kasih upah Rp 500 ribu, ini yang dibawa paling banyak,\" ujarnya. 

Guna penyelidikan lebih lanjut, pelaku kini diamankan di sel Mapolresta Jambi. Tersangka akan dikenakan pasal 112 ayat 1 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman kurungan penjara diatas lima tahun.

(cok)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: