Mantan Sekwan DPRD Batanghari Ditahan

Bersama Mantan Bendahara Pengeluaran
MUARABULIAN – Dua tersangka dugaan korupsi pengelolaan dana di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batanghari 2012-2013 resmi ditahan, Kamis (10/12), sekitar pukul 16. 00 WIB oleh penyidik Kejari Muarabulian. Keduanya yakni M Ilyas, Mantan Sekwan DPRD Batanghari, dan Umilyawati, mantan bendahara pengeluaran Setwan DPRD Batanghari.
M Ilyas digiring ke Lapas klas IIB Muarabulian, sementara Umilyawati dibawa ke lapas Anak dan Wanita di Sungai Buluh sekitar pukul 16.45 Wib. Saat akan dibawa ke mobil tahanan, keduanya sempat mencoba menghindari kamera wartawan dan menolak untuk diabadikan momen penahanannya.
Kasi Intel Kejari Muarabulian, Tengku Imam Mulhakim, mengatakan, penahanan terhadap tersangka M Ilyas dan Umilyawati setelah ditemukan bukti-bukti dugaan keterlibatan keduanya dalam kasus itu. Diduga, dalam pengelolaannya, dilakukan Mark up.
Salah satunya penyelewengan dana perawatan kendaraan Dinas di Sekretariat Dewan Batanghari. “Dalam kasus ini, M Ilyas dalam kapasitasnya selaku Sekwan DPRD Batanghari, dan Umilyawati sebagai PPTK Sekretariat DPRD Batanghari atau Kabag Keuangan telah ditahan oleh Kejari Muarabulian,” katanya.
Ditambahkannya, anggaran dana kegiatan pemeliharaan mobil dinas yang dibidik kejaksaan bernilai Rp 1,5 M. “Pada tahap penyelidikan, Kami menemukan perbuatan melawan hukum berupa kegiatan fiktif. Perbuatan melawan hukum itu berpotensi merugikan negara ratusan juta rupiah,” katanya.
Dalam kasus ini masih sangat terbuka adanya penambahan tersangka. Semua tergantung perkembangan hasil pemeriksaan di tahap penyidikan berikutnya. “Kita lihat perkembangan di tahap penyidikan,” tuturnya.
(adi)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: