>

Penyidik Tahan Mantan Kepala BRI Sipin

Penyidik Tahan Mantan Kepala BRI Sipin

 

 JAMBI- Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, kemarin (10/12), sekitar pukul 13. 30 WIB menahan Ferri Dwi Ardiansah, mantan Kepala Unit BRI Simpang IV Sipin. Dia merupakan tersangka tunggal pada kasus dugaan korupsi pelunasan maju pada kredit Briguna di BRI Unit Simpang IV Sipin.

Dalam kasus ini, negara dirugikan hingga mencapai lebih dari Rp 4 Miliar. \"Hari ini (kemarin, red), FDA Resmi menjadi tahanan penyidik atas kasus yang menimpanya,\" kata Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Jambi, Iskandarsyah.

Kasus dugaan korupsi ini bermula pada tahun 2011-2013, dimana BRI Unit Simpang IV Sipin, Jambi melakukan pengucuran dana melalui kredit Briguna kepada lebih dari 1.000 orang nasabah BRI. Jaminan dalam pinjaman bervariasi, mulai Rp 4-150 juta.

Kredit Briguna, umumnya diberikan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau karyawan yang mempunyai penghasilan tetap. Berdasarkan hasil penyidikan dan bukti yang dikumpulkan, diketahui, FDA tidak menyetorkan uang pelunasan maju nasabah ke kas BRI.

Uang yang seharusnya disetor ke kas BRI,  malah digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi. Nasabah melakukan pelunasan juga mendapatkan pengembalian jaminan.

Namun uang yang disetorkan nasabah oleh tersangka, tidak disetorkan ke kas BRI. Sementara dalam laporan bank, dibuat seolah-olah nasabah masih memiliki pinjaman. \"Pada saat nasabah mengambil jaminan langsung kepada Kepala Unit, dan menyetorkan uang. Uang yang disetorkan ini oleh tersangka tidak dimasukkan ke dalam buku register dan kas bank. Namun digunakan untuk kepentingan pribadi,\" jelasnya.

Atas perbuatannya, Ferri pada Agustus 2015 ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor 465/n.5/Fd.1 /08/2015. Pada saat dibawa ke mobil tahanan, FDA terlihat menutup separuh mukanya dengan topi. Oleh pihak Kejati, FDA dibawa ke Lapas Klas IIA Jambi dan menunggu proses hukum selanjutnya.

(wsn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: