>

Untung Segera ke Persidangan

Untung Segera ke Persidangan

 

JAMBI- Untung Wijanarko, tersangka kasus transfer dana milik H Alimudin, diserahkan penyidik Polresta Jambi kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi, Selasa (08/12).

Usai dilakukan serah terima tersangka dan barang bukti, JPU langsung melakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Jambi.

Dia akan segera menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jambi. Kasi Intel Kejari Jambi, Karya Graham menyampaikan penahanan Untung. “Untung dilimpahkan tahap II, dan langsung kita tahan di Lapas Klas IIA Jambi,” katanya.

Kasus ini merupakan rangkaian dari kasus penipuan yang dilakukan H Alimudin. “Namun tersangka ini berdasarkan laporan H Alimudin ke penyidik Polresta Jambi,” terang Karya lagi.

Dalam kasus ini, sebut Karya, Untung Wijanarko, disangkakan melanggar pasal 81 UU No 3 tahun 2011 tentang transfer dana jo pasal 362 atau 772 tahun 2011. Untung dianggap bersalah karena memamfaatkan jabatannya untuk kepentingan orang lain.  

Dikatakan Karya, Untung merupakan Kepala Cabang Mandiri di Bekasi Rawa Lumbu. Uang milik H Alimudin yang berada di rekening tabungan giro, dipindahkan tanpa sepengetahun pemiliknya.

Hal tersebut diduga dilakukan Untung atas dasar hubungan keluarga dengan Dodi Sularso dan Suharto. “Dodi Sularso dengan Untung kan saudara juga. Dia tahu kalau uang H Alimudin ada di rekening tabungan,” lanjutnya.

“Karena Alimudin punya hutang di Soeharto, Untung pun melakukan pemindahan uang dari tabungan ke rekening giro H Alimudin agar uang Rp839 juta tersebut dapat dicairkan,” ujar Karya.

Atas tindakannya itu, Untung diancam dengan hukuman 5 tahun penjara. Selanjutnya, setelah pelimpahan ini, berkas perkara Untung ini akan dilimpahkan ke pengadilan. “Setelah ini akan kita limpahkan ke pengadilan,” tandasnya.

Dalam kasus yang dialami Untung, ada tersangka lain, yakni Sudarmaji. Namun Sudarmaji sudah lebih dahulu divonis majelis hakim dan menjalani hukumannya selama enam bulan kurungan.

(wsn)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: