>

2015, Kejari Tangani 12 Kasus Tipikor

2015, Kejari Tangani 12 Kasus Tipikor

JAMBI - Sepanjang tahun 2015 ini, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi menangani sebanyak 12 kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Kasi Intel Kejari Jambi, Karya Graham Hutagaol menjelaskan, dari 12 perkara itu, baru satu tersangka yang sudah divonis, yakni Gunawan, terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Kota Jambi pada lembaga Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jambi tahun 2013.

\"Kalau tak salah dia divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh pengadilan Tipikor. Jadi ini yang lain adalah yang sudah penyidikan dan akan dilimpahkan ke pengadilan,\" katanya ditemui di ruang kerjanya, kemarin (11/12).

Dia menyatakan, dari 12 perkara yang ditangani ini, ada yang masih dalam proses penyidikan, lalu ada yang sedang dihitung kerugian negaranya oleh BPKP dan ada yang dalam tahap penuntutan di pengadilan. \"Yang tahap satu, yakni dugaan korupsi pengelolaan dana BOS pada SMP Taman Budaya, tersangka H Bustanul dkk,\" sebutnya.

Sementara yang sudah memasuki tahap dua yang sudah dilimpahkan ke pengadilan, yakni Warasdi, mantan Kepala SMK 3 Kota Jambi dalam dugaan korupsi pengelolaan dana RSBI. Sementara kasus yang dalam tahap audit kerugian negara oleh BPKP diantaranya, dugaan korupsi pengelolaan dana BOS di SMPN 21 Kota Jambi tahun 2013-2014 dengan tersangka H Rukmini.

\"Kemudian dugaan korupsi dalam pembangunan Ruang Kelas Baru SMA 2 dengan tersangka Wenzirman. Lalu, kasus rehabilatasi ruangan di SMPN 14 Kota Jambi dengan tersangka Farida Eriani. Lalu juga satu lagi dugaan korupsi pembangunan Ruang Kelas Baru di SMA 2 dengan tersangka Desrina,\" urainya.

Disamping itu, yang sudah dalam tahap penuntutan diantaranya, dugaan korupsi dalam kasus pengadaan ATK 2013 dengan terdakwa, Rifai, mantan Kepala Dinas Pendidikan Kota Jambi dan Saleh selaku PPK. \"Ini sudah dituntut tinggal pembelaan,\" katanya.

Selain itu, dalam dugaan korupsi dana kampanye di KPUD Kota Jambi 2013, juga ada tersangka lainnya, yakni Mawardi yang sekarang masuk dalam Daftar Pencarian Orang. \"Terakhir dugaan korupsi dana BOS SMPN 16 dengan tersangka Sargawi (alm) dan bendaharanya, M Amir. \"Jadi total 12 perkara,\" katanya.

Karya juga menegaskan, setelah kasus pengadaan ATK dengan terdakwa Rifai dan Saleh selesai, akan ada pengembangan bagi tersangka lainnya. \"Seperti yang pernah saya sebutkan akan ada pengembangan,\" tandasnya.

(wsn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: