>

Kejari Koordinasi dengan Kejati

Kejari Koordinasi dengan Kejati

JAMBI – Kejaksaan Negeri Jambi, saat ini tengah berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Jambi terkait dengan eksekusi Sunhot P Silalahi atas putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA) dengan hukuman 6 tahun penjara.

\"Kita minta arahan dari Kejati. Sekarang masih menunggu,” ujar Kasi Intel Kejari Jambi, Karya Graham Hutagaol.

Dia menyebutkan, pihaknya sudah dua kali melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan. Namun, belum ada tanggapan. Saat akan dikirimkan surat panggilan ketiga, Polda Jambi mengirimkan surat untuk permohonan penundaan eksekusi. “Suratnya masuk setelah panggilan kedua saat akan dilakukan panggilan ketiga. Yang minta Kapolda makanya kami minta petunjuk dari Kejati,\" jelasnya.

Menurut Karya, penundaan eksekusi tak bisa dilakukan dalam putusan Kasasi yang ditetapkan MA. Meskipun Sunhot, katanya, mengajukan Peninjauan Kembali (PK), tetap tak menghentikan eksekusi.

\"Harusnya tak boleh. PK tak menunda eksekusi karena. Kecuali putusannya adalah hukuman mati,\" tegasnya.

Terpisah, Kapolda Jambi, Brigjen Pol Lutfi Lubihanto, mengatakan, sampai saat ini Polda Jambi masih membutuhkan Sunhot untuk pengungkapan kasus yang kini ditangani. “Untuk sementara masih kami butuhkan dalam tugas proses pengungkapan perkara,” ujar Brigjen Pol Lutfi Lubihanto, melalui pesan singkatnya.

Mantan Kasat Narkoba Polresta Jambi yang tersangkut kasus penyalahgunaan narkoba, Kompol Sunhot P Silalahi, Sik harus menelan pil pahit. Dalam upaya kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sunhot diputus 6 tahun penjara. Kepada dirinya juga dijatuhkan denda sebesar Rp 1 M, dengan catatan, jika tak dibayar maka diganti dengan hukuman kurungan selama 6 bulan penjara.

Dia dikenakan Pasal 112 ayat (2) UU nomor 35 tahun tahun 2009. Petikan putusan Kasasi dari MA sudah diterima Pengadilan Negeri Jambi sejak 3 Agustus 2015 lalu. MA membatalkan putusan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi Negeri dan mengadili sendiri memutuskan Kompol Sunhot P Silalahi, SIK bin KR Silalahi terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak melawan hukum menyimpan, menguasai narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.

Sidang Kasasi ini ditangani oleh Artejo Alcostar sebagai ketua Majelis. Kemudian Surya Jaya dan Sri Nur Wahyuni sebagai hakim anggota. Sunhot sendiri terjerat kasus dugaan penyalahgunaan narkotika ini pada 2012 lalu.

Saat itu, Sunhot masih menjabat Kasat Narkoba di Polresta Jambi. Dia kedapatan menyimpan narkotika jenis Sabu di laci meja kerjanya. Ditemukan juga alat timbang elektrik kala itu. Akhirnya, Sunhot ditahan karena kasus itu. Namun pada November 2012, masa tahanannya habis dan ia langsung bergabung kembali ke kesatuannya dan bertugas di jajaran Polda Jambi.

Lalu, pada Desember 2013, dia diangkat menjadi kasat reskrim Polresta Jambi. Namun proses kasasi di MA atas kasus yang menyeret dirinya terus bergulir. Hingga akhirnya MA memutuskan 16 Juni lalu pidana 6 tahun penjara kepada Sunhot.

(wsn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: