>

Polisi Babak Belur di Sel Tahanan

Polisi Babak Belur di Sel Tahanan

JAMBI - Kegaduhan terjadi di sel tahanan Pengadilan Negeri (PN) Jambi, kemarin (15/12) siang. Tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi terlibat baku hantam usai divonis 8 bulan penjara oleh majelis hakim di PN Jambi dan dimasukkan ke sel tahanan.

Keributan ini melibatkan 9 orang terdakwa kasus pencurian kabel Telkom. Dimana, dua diantara para terdakwa merupakan anggota kepolisian. Keduanya babak belur dipukuli sesama rekannya di dalam sel.

Petugas yang berjaga dari PN berusaha menenangkan para tahanan. Setelah suasana agak mereda, kedua tahanan yang dipukuli berhasil dievakuasi dari tahanan dan langsung dipindahkan ke sel tahanan Kejari Jambi.

Paluko Hutagalung, humas PN Jambi dikonfirmasi membenarkan kejadian itu. Dia menyebut, pengeroyokan dilakukan sesama rekan korban sendiri. \"Ya yang 7 orang itu. Apa masalahnya kita tidak tahu persis. Karena di persidangan tadi sudah kita putus oleh majelis yang dipimpin oleh pak Lucas masing-masing 8 bulan penjara. Mereka dituntut 1 tahun,\" kata Paluko.

Dikatakannya, dalam persidangan, semua terdakwa menerima putusan. Bahkan menurut Paluko, di dalam persidangan sebelumnya tak ada petikaian antara para terdakwa. \"Katanya perkelahian itu karena ada masalah pribadi antara mereka. Ya masalah hutang piutang, masalah pribadi antara mereka,\" ujarnya.

Dia menyatakan, memang sel tahanan yang ada di PN saat ini sudah tak memadai. Karena, jumlah tahanan yang banyak, sementara ruangan kecil. \"Tadi (kamarin, red) ada 82 tahanan. Harusnya paling tidak dipisah tahanan dewasa, perempuan dan anak-anak. Keributan ini baru pertama. Polisi pulak yang dipukul ini,\" sebutnya.

Korban pemukulan yang merupakan anggota polisi adalah Sayuti dan M Alimin. Pelakunya adalah 7 rekannya yang lain. Data yang berhasil dihimpun, 9 orang terdakwa kasus ini didakwa dalam 4 berkas perkara berbeda. Diantaranya, M Alimin satu berkas, Rudiyanto satu berkas dan Dodi satu berkas.

Sementara Sayuti, Doko, Ahmad Fauzan alias Fauzan, Poniman alias ninik, Erwan alias iwan dan Samsudin didakwa dalam satu berkas lainnya.

Sementara Kasi Intel Kejari Jambi, Karya Graham Hutagaol menyatakan, dalam satu hari, ada 10 orang yang ditugaskan untuk pengamanan. \"Empat dari polisi dengan senjata lengkap dan petugas kejari 6 orang. Menurut SOP hanya 2 polisi penjagaan. Tapi nyatanya ada 4 dan ditambah petugas kejari 6 orang jadi 10. Tadi tahanan ada 82 dilakukan,\" sebutnya.

Kasus pencurian kabel yang menjerat para terdakwa terjadi pada Juli 2015 lalu. Akibat perbuatan para terdakwa, PT Telkom mengalami kerugian berupa kabel tanah kapasitas 1200 pair senilai Rp 88 juta. Terdakwa  didakwa pasal 363 ayat 1 KUHP.

(wsn)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: