>

Untung dan Warasdi ke Persidangan

Untung dan Warasdi ke Persidangan

 

JAMBI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi, Selasa (15/12) kemarin melakukan pelimpahan dua tersangka sekaligus ke Pengadilan Negeri (PN) Jambi dengan kasus yang berbeda. Dua tersangka yang dilimpahkan ke PN Jambi yakni, Untung Wijanarko yang terjerat kasus tindak pidana pentransferan dana nasabah.

Kemudian, Warasdi yang terjerat kasus korupsi dana RSBI SMK 3 Kota Jambi tahun 2009. Keduanya akan segera menjalani persidangan. Kasi Intelijen Kejari Jambi, Karya Graham Hutagaol mengungkapkan, terkait dengan kasus pentransferan dana yang tersangkanya Untung Wijanarko dikenakan pasal 80 Undang-undang No 3 tahun 2011 tentang transfer dana. “Dengan pasal ini Untung diancaman dengan hukuman penjara diatas lima tahun,” katanya.

Pelimpahan Untung sesuai dengan surat nomor 5423. Saat ini, status penahanan Untung yang sebelumnya menjadi tahanan Kejari Jambi, beralih menjadi tahanan pengadilan. “Penahanan Untung di Kejari sebenarnya belum selesai, karena masa penahananya sampai 27 Desember, karena akhir tahun Untung pun kita limpahkan,” lanjut Karya.

Seperti diketahui, kasus Untung Wijanarko merupakan rangkaian kasus penipuan yang diduga dilakukan H Alimudin kepada Soeharto (alm) yang tidak lain adalah keluarga Untung. Karena Untung Wijanarko adalah Kepala Cabang Mandiri di Bekasi Rawa Lumbu.

Ia diduga menggunakan jabatannya untuk membantu Soeharto (alm), dengan cara memindahkan uang milik H Alimudin yang berada direkening tabungan ke rekening giro tanpa diketahui H Alimudin. Dengan hal ini, Untung disangkakan melanggar pasal 81 UU No 3 tahun 2011 tentang transfer dana jo pasal 362 atau 772 tahun 2011. Untung dianggap bersalah karena memanfaatkan jabatannya untuk kepentingan orang lain. 

Karya mengungkapkan, perbuatan tersebut diduga dilakukan Untung atas dasar hubungan keluarga antara dirinya dengan Dodi Sularso ataupun Soeharto. “Dodi Sularso dengan Untung kan saudara juga. Dia tahu kalau uang H Alimudin ada di rekening tabungan, karena Alimudin punya hutang di Soeharto, Untung pun melakukan pemindahan uang dari tabungan ke rekening giro H Alimudin agar uang Rp839 juta tersebut dapat dicairkan,” lanjut Karya. 

Sementara itu, kasus korupsi yang menjerat mantan Kepala Sekolah SMA 3 Kota Jambi ini, Warasdi, dilimpahkan ke PN Jambi sesuai dengan nomor B 5380. Diungkapkan Karya, Warasdi didakwa dengan pasal 2ayat 1 sebagai dakwaan primer UU No 31 tahun 1999 jo pasal 3 jo pasal 18 sebagai mana yang diubah dengan UU No 20 tahun 2001.

Status penahanannya juga beralih sebagai tahanan PN Jambi. Akibat perbuatanya, Warasdi merugikan negara mencapai Rp174 juta, dan kerugian ini diungkapkan Karya Graham tidak termasuk pajak. “Bisa bertambah kerugiannya itu, karena tidak termasuk pajaknya. Pajaknya ada dan dibuat sedemikian rupa kemudian distempel tapi tidak pernah disetorkan. Tanda tangan yang ada di surat pajak tersebut tercantum nama pejabat di Bank Mandiri namun tanda tangan dari pihak bank dipalsukan. Dengan fakta ini kerugian negara dalam kasus ini bisa bertambah,” jelasnya.

Dalam proses penyidikannya penyidik menemukan adanya tindakan penyimpangan pengelolaan dana RSBI tersebut. Warasdi dianggap tidak bisa bertanggung jawab dalam pengelolaanya sehingga menimbulkan  kerugian negara yang mencapai Rp174 juta lebih.Kasus ini pun berawal pada tahun 2009 ketika pihak SMK 3 menerima dana dari kementrian untuk pembangunan ruang kelas baru, pengadaan laptop, pelatihan keluar negeri (Kanada), serta beberapa program lainnya.

Namun, pada pelaksanaannya, pihak sekolah menggunakan uang komite untuk pembiayaan kegiatan yang seharusnya dibiayai oleh dana dari Kementrian ini. Terkait dengan hal tersebut penyidik berkesimpulan bahwa ada dua sumber pendanaan digunakan Warasdi yang pengelolaanya ternyata bermasalah. 

(wsn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: