>

Sengketa Lahan 30 Ha Berujung ke Polisi

Sengketa Lahan 30 Ha Berujung ke Polisi

 JAMBI - Sengketa lahan seluas 30 hektar (ha) yang berujung penyerobotan terjadi di KM 73 Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjab Barat, kini ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jambi. Sejumlah saksi juga sudah dimintai keterangan. 

Salah satu pemilik tanah, H Siagian, mengatakan, persoalan mulai muncul April 2014 lalu. Dimana, Edi Andryadi CS melakukan pematokan dan mengklaim lahan miliknya yang memang masih sengketa. Kemudian, melaporkan dirinya atas dasar pemalsuan surat dan penyerobotoan lahan ke Polda Jambi.

Namun saat proses berjalan di Polda Jambi, kasus dihentikan dengan alasan bukti yang ditunjukkan Edi lemah. Karenanya, polisi memberikan solusi kepadanya untuk melanjutkan perkara tersebut ke dalam hukum perdata atau gugatan ke pengadilan. \"Polisi menganggap laporan Edi tidak layak secara administrasi dan bukti-bukti,\" ujar Siagian.

Ditambahkannya, sejak 14 September 2015 hingga kini pihak Edy yang diwakili adiknya Dedy kembali menduduki lahan untuk ke 2 kalinya. Namun sayangnya pendudukan lahan tersebut dilakukan secara paksa dengan merusak portal, melakukan penebangan pohon sawit mendirikan camp dan melarang pemilik tanah lainnya memanen hasil perkebunan. \"Kami dilarang memanen hasil. Padahal itu kan kebun kami,\" tambahnya. 

Hal senada juga diungkapkan oleh 2 orang pemilik tanah lainnya, yakni Jimi dan Ratimin. Menurut keduanya, sertifikat yang mereka miliki jelas dan  sebelumnya mereka pernah menantang Edi cs untuk menggugat tanah yang mereka miliki ke pengadilan secara bersama-sama. \"Tapi itu tidak dilakukan. Malah sekarang tanah itu diduduki oleh Edi melalui Dedi dan membangun camp serta memanen hasil sawit di lahan itu,\" ujar Jimi yang diiyakan oleh Ratimin.

Sementara itu, Merry salah seorang anak dari H Siagian yang mengelola hasil kebun menuturkan, dirinya sangat terganggu dengan penyerobotan lahan yang dilakukan Dedi Cs. Pasalnya selain dilarang memanen hasil kebun dan melakukan penebangan pohon, dirinya juga kerap mendapat ancaman. 

\"Maka dari itu, kami melaporkannya ke polisi. Sebelumnya kami laporkan ke Polsek tapi tidak ada tanggapan. Dan 30 November 2015, kami laporkan ke Polda Jambi,\" kata Merry, kemarin.

Terpisah, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, Kombes Pol Irawan David Syah melalui Kasubdit IV, AKBP Erwan Andriady, membenarkan adanya laporan tersebut. Saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi, baik terlapor maupun pelapor.  \"Iya, kita masih melakukan penyelidikan,\" katanya. Sejauh ini belum ada keterangan dari pihak Edi.

(tim/adv)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: