>

Polres Tebo Amankan Empat Pencuri Mobil

Polres Tebo Amankan Empat Pencuri Mobil

Polda Amankan Penyelundup Mobil

 MUAROTEBO – Empat dari enam pelaku pencurian Mobil Pick Up Daihatsu Grandmax yang terjadi di Jalan Lintas Sumatra Pall 12, Kecematan Tebo, Tengah Kabupaten Tebo, 16 September 2015 berhasil ditangkap anggota Satreskrim Polres Tebo. Pelaku ditangkap di tempat terpisah. 

Kasat Reskrim Polres Tebo, AKP Sahlan, membenarkan penangkapan tersebut. Disebutkannya, pertama pelaku yang ditangkap adalah Azhari alias Bujang Kancil (39) warga Warga Suangai Dua, Kecamatan Sitiung, Kabupaten Dharmasraya dan Idris alias Albuh bin Rusdi (35) warga Desa teluk Lancang, Kecamatan VII Koto, Kabupaten Tebo. Keduanya diamankan pada Kamis (10/12) di Jalan 6 Desa Perintis Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo. 

\"Saat penangkapan, anggota menyamar menjadi pembeli mobil bodong yang akan dijual pelaku,\" ujar AKP Sahlan, kepada wartawan, kemarin (15/12).

Dari hasil pengembangan, Jumat (11/12) diringkus pelaku lainnya, yakni Muslim alias Lim bin Saprudin (36) warga Desa Teluk Lancang, Kecamatan VII Koto, Kabupaten Tebo. Dia ditangkap di daerah Desa Tunggul Ngari Pulau Mainan, Kecamatan Koto Baru, Kabupaten Dharmasraya. Pelaku keempat yang ditangkap adalah Azwandi alias Iwan (31) warga Desa Teluk Lancang, Kecamatan VII Koto. Azwandi diamankan di SPBU Sialang, Dhamasraya. 

\"Dua pelaku lainnya, yakni AD dan FN masih dalam dalam pengajaran,\" tegasnya. 

Barang bukti yang diamankan dari penangkapan empat tersangka adalah 1 unit handphone merk Nokia Type X2 putih. Sementara menurut pengakuan pelaku, mobil korban sudah dijual ke Padang. 

Diketahui, mobil yang dicuri tersangka adalah milik Samsuandi Bin Imbran Sinin yang merupakan warga Kota Jambi dan tawke pinang. Modusnya adalah pelaku berpura-pura ingin menjual pinang dalam jumlah banyak. Karenanya, korban harus menjemputnya di Tebo. Kemudian, korban bersama pelaku berangkat ke Tebo dengan menggunakan mobil korban. Saat sampai di PAL 12 Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo, korban kemudian diikat dan dilemparkan ke luar mobil sedangkan mobil dan HP milik korban dibawa kabur oleh para pencuri.

Sementara itu, jajaran Polda Jambi berhasil menangkap seorang pelaku penyelundupan kendaraan roda empat Toyota Kijang Innova hitam B 1285 PZA. Pelaku adalah M Kholis bin M Tamin (45) warga RT 03 Kelurahan Limbur Tembesi, Kecamatan Bathin VIII, Kabupaten Batanghari. 

Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi SH SIK, mengatakan, tersangka ditangkap oleh Polres Sarolangun di Depan Salon Tiara Jalinsum KM 2 Kelurahan Aur Gading, Sarolangun, Senin (14/12) sekitar pukul 09.00 WIB. 

Dari tersangka, lanjutnya, petugas menemukan sepucuk senjata api (Senpi) rakitan jenis Revolver dan senjata tajam (Sajam) jenis pisau. Saat penangkapan tidak ada perlawanan.

\"Sekarang tersangka sudah diamankan di Polres Sarolangun,\" ujarnya, kemarin (15/12).

Mantan Kapolres Tanjab Barat ini menyebutkan, penangkapan tersangka bermula dari laporan Arya (46) warga Bekasi, Jawa Barat ke Polsek Sarolangun. Dia melihat kendaraannya yang digelapkan tersangka melintas di wilayah setempat. 

Kemudian, pelapor meminta bantuan anggota polisi untuk mengecek mobil tersebut. Setelah menerima laporan, polisi langsung bergerak dan mengamankan tersangka. Hasil pemeriksaan, ternyata benar mobil tersebut milik pelapor.  \"Sekarang pelaku diamankan dan proses hukum berlanjut,\" tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: