Pilih Mundur Di Saat Akhir
JAKARTA - Ketua DPR Setya Novanto ternyata memilih menentukan nasibnya sendiri sebagai Ketua DPR. Di saat rapat internal Mahkamah Kehormatan Dewan hampit memutuskan bahwa Novanto melanggar kode etik anggota DPR, Novanto mengirimkan surat tertulis yang menyatakan dirinya mengundurkan diri dari jabatan Ketua DPR.
Pernyataan mundur Novanto itu dibacakan oleh Wakil Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad, usai MKD menggelar sidang tertutup setelah penyampaian pandangan dan putusan 17 anggota MKD usai dibacakan. Dasco membacakan selembar surat yang disebutnya berasal dari Novanto. \"Surat ini saya terima langsung dari yang bersangkutan,\" kata Dasco memulai pernyataannya.
Dasco menyatakan, sehubungan dengan perkembangan penanganan kasus dugaan pelanggaran etik yang sedang berlangsung di MKD, maka untuk menjaga harkat dan martabat, dan kehormatan kelembagaan DPR, Novanto menyatakan mundur. \"Demi menciptakan ketenangan di masyarakat, maka saya menyatakan mengundurkan diri dari Ketua DPR periode 2014-2019,\" kata Dasco membacakan surat Novanto.
Dasco menyatakan, surat itu sah secara hukum karena ditandatangani Novanto diatas materai. Hanya ada kata penutup di lanjutan surat Novanto, tanpa disertai alasan-alasan pengunduran diri yang lebih lengkap.
\"Demikian surat pernyataan ini kami buat, semoga bermanfaat untuk kepentingan bangsa, negara, dan masyarakat Indonesia,\" ujara Dasco mengakhiri surat dari Novanto.
Ketua MKD Surahman Hidayat lantas melanjutkan pernyataan Dasco. Menurut dia, MKD dalam rapat tertutup juga sudah mengambil keputusan terkait kasus dugaan pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden, serta permintaan saham PT Freeport Indonesia yang dilakukan Wakil Ketua Umum Partai Golongan Karya itu.
\"Pertama, sidang MKD atas pengaduan saudara Sudirman Said atas dugaan pelanggaran etik Setya Novanto dinyatakan ditutup dengan surat pengunduran ini. Kedua, terhitung sejak Rabu (16/12), saudara Novanto dinyatakan berhenti sebagai Ketua DPR,\" kata Surahman sambil mengetok palu menutup sidang internal MKD.
Dalam rapat internal MKD yang berlangsung terbuka kemarin, sebanyak 10 anggota MKD menyatakan Novanto dijatuhi sanksi sedang atau dicopot dari jabatan Ketua DPR. Para anggota MKD yang menyatakan itu adalah Darizal Basir, Guntur Sasono (keduanya Fraksi Partai Demokrat), Ahmad Bakrie dan Sukiman (keduanya Fraksi Partai Amanat Nasional), Risa Mariska dan Wakil Ketua Junimart Girsang (keduanya dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan), Victor Laiskodat (Fraksi Partai Nasdem), Maman Imanulhaq (Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa), Syarifudin Sudding (Fraksi Partai Hanura) dan Ketua Surahman Hidayat (Fraksi Partai Keadilan Sejahtera).
Sementara tujuh anggota MKD yang menilai Novanto melakukan pelanggaran hukum berat dan harus dibentuk panel adalah Wakil Ketua Sufmi Dasco Ahmad dan Supratman Andi Atgas (Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya), Ridwan Bae, Adies Kadir, dan Wakil Ketua Kahar Muzakir (ketiganya Fraksi Partai Golongan Karya), Muhammad Prakosa (FPDIP) dan Ahmad Dimyati Natakusumah (Fraksi Partai Persatuan Pembangunan).
Dalam pertimbangannya, para anggota MKD menyebutkan pasal kumulatif yang dilanggar Novanto. Namun, beberapa dari mereka juga menyebutkan pasal yang sama, yakni pelanggaran Pasal 2 ayat 1, pasal 3 ayat 1, pasal 4 ayat 2, dan pasal 6 ayat 4 peraturan DPR nomor 1 tahun 2015 tentang kode etik anggota DPR.
\"Saudara Novanto terbukti melanggar etik karena mengabaikan kepentingan umum, dengan melakukan pertemuan di luar mekanisme DPR,\" kata Darizal.
Selain itu, Novanto juga melanggar pasal 78 Undang Undang nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Junimart menjelaskan, pasal itu adalah terkait sumpah janji Novanto sebagai pimpinan DPR.
Sukiman menilai pelanggaran etik yang paling terlihat adalah cara Novanto menjanjikan cara penyelesaian perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia, serta meminta saham.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: