>

Fathuddin Akui Terima Ratusan Juta

Fathuddin Akui Terima Ratusan Juta

MUARABULIAN – Kasus dana gratifikasi yang diterima tim terpadu (Timdu) Batanghari senilai Rp 1 Miliar (M) lebih mulai terang benderang. Fathudin Abdi, Ketua Lembaga Adat Melayu (LAM) Kabupaten Batanghari secara blak-blakan mengakui dia menerima ratusan juta dari kasus SAD dan PT Asiatic Persada.

                Pernyataan itu disampaikannya usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Muarabulian, kemarin (16/12). Dia diperiksa terkait dugaan gratifikasi SAD yang diterima oleh timdu Kabupaten Batanghari bersama Kabag Ekonomi Setda Batanghari, Hendri Jumiral.

Kepada wartawan, usai pemeriksaan, Fathuddin Abdi mengakui dirinya menerima uang ratusan juta yang diberikan oleh Juliando yang ketika itu menjabat sebagai Kabag Hukum Setda Batanghari. “Benar, ketika itu datuk (Fathuddin Abdi, red) mendapatkan Rp 25 juta yang diberikan oleh Juliando,” ujar Fathuddin Abdi.

Dijelaskannya, bahwa ketika konflik warga SAD dengan PT Asiatic Persada selesai, kami lembaga adat menerima uang yang diberikan Juliando yang dalam bahasanya untuk adat. Uang tersebut berjumlah sebanyak Rp 300 juta yang diberikan secara bertahap.

Uang itu akhirnya dibagi-bagikan kepada 15 orang pengurus LAM, dan juga terhadap 17 rumpun Suku Anak Dalam. “Uang itu dibayar tunai dan setiap orang pengurus LAM menerima dengan jumlah yang berbeda-beda tergantung keaktifan mereka di waktu itu dalam mengurus konflik tersebut. Sementara dari 17 rumpun warga SAD, hanya 16 Rumpun yang diberikan dengan menerima Rp 5 juta per orang,” beberanya.

Namun, dia memang tak mengetahui asal dana tersebut. Karena menurutnya, dana tersebut merupakan sebagai upah untuk lembaga adat yang telah ikut menyelesaikan konlik lahan antara warga SAD dengan PT Asiatic Persada.

“Menurut kami awalnya dana tersebut merupakan kalau dalam bahasa adat ke aek ke bungo pasir, dan ke atas ke bungo kayuyang artinya ada hak mendapatkan bagian dari apa yang telah dikerjakan. Dan lagian saya sempat menanyakan kepada Juliando apakah ini halal dan sah secara hukum? Dan ia menjawab sah, makanya sayo ambil,” jelasnya.

Saat pemberian uang tersebut lanjut Fathuddin, dirinya juga sempat menyakan kepada Juliando untuk timdu bagaimana, apakah mendapatkan juga atau tidak. Ketika itu, kata Fathudin, Juliando mengatakan, untuk yang lain urusan dirinya yang memberikan. “Saat pemberian uang tersebut disertai kwitansi, namun kwitansi itu dipegang oleh Juliando,” sebutnya.

Sementara itu, Kasi Datun Kejari Muarabulian, Tony Wibisono, mengatakan, Fathudin Abdi diberikan 18 pertanyaan selama pemeriksaan. Hal senada juga dikatakan Kasi Intel Kejari Muarabulian, Tengku Imam Mulhakim. “Hari ini dua orang tersebut yang kita panggil, dan besok kita akan lakukan pemanggilan terhadap A Mukhti dan Juliando,”ungkapnya.

Untuk diketahui, pemeriksaan tokoh masyarakat ini berkaitan dengan adanya dugaan aliran dana gratifikasi terhadap tim terpadu (Timdu) Batanghari sebesar Rp1, 11 miliar. Kasus ini mencuat pasca penyelesaian konflik lahan seluas 2.000 hektare antara warga suku anak dalam (SAD) dengan perusahaan PT Asiatic Persada.

Dimana sebagai ucapan terima kasih, timdu menerima kucuran dana sebesar Rp1,11 miliar. Untuk menutup kecurigan publik, dana itu pun dikucurkan dalam bentuk dana saving pembinaan kemitraan terhadap SAD.

(adi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: