>

Pemerkosa FL Diserahkan ke Jaksa

Pemerkosa FL Diserahkan ke Jaksa

 

JAMBI – Penyidik Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi, melimpahkan tersangka RP (17) warga Kota Jambi dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jambi. Pelimpahan tersangka pemerkosaan ini dilakukan setelah berkas dinyatakan lengkap.

Direktur Reskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Irawan David Syah, mengatakan, pelimpahan dilakukan beberapa waktu lalu. Pemberkasan kasus ini juga dipercepat mengingat pelakunya masih di bawah umur.

\"Pelaku kan masih di bawah umur. Makanya, kita percepat berkasnya. Kalau tidak selesai, diperpanjang lagi masa penahanannya,\" kata Kombes Pol Irawan David Syah kepada wartawan di Mapolda Jambi, kemarin (16/12).

Lebih lanjut mantan Kapolres Tanjab Barat ini menjelaskan, dalam proses pemberkasan sendiri, pihaknya memeriksa sejumlah saksi. Termasuk korban.

Seperti diberitakan sebelumnya, anggota Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jambi, Senin (30/11) meringkus RP. Dia ditangkap atas laporan pemerkosaan terhadap FL. Perbuatan asusila tersebut dilakukan pelaku yang belum lama kenal dengan korbannya. 

Modus pelaku adalah dengan mengaku sebagai anggota Brimob kepada korban. Perkenalan pelaku dengan korban hanya beberapa minggu melalui akun sosial Facebook. Setelah berkenalan, korban diajak pelaku untuk bertemu di sebuah kos-kosan. Setelah pertemuan itulah, pelaku melancarkan aksi bejatnya, dengan mengancam korban.

(pds)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: