>

1,6 Kg Emas Ilegal Diamankan

1,6 Kg Emas Ilegal Diamankan

Dari PETI Sarolangun,

Dua Cukong Ditangkap

  JAMBI – Anggota Opsnal Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi, berhasil menangkap dua cukong emas illegal Jumat kemarin (18/12) sekitar pukul 11.30 WIB.

Kedua cukong itu yakni SM (40) dan SP (28) warga Sungai Rumbai, Sumatera Barat.  Dari tangan keduanya disita barang bukti emas seberat 1,6 Kg.

Menurut informasi, SM dan SP ditangkap saat melintas di di Jalur Tiga Jalan Lintas Sumatera, Kota Bangko, Kabupaten Merangin, tepatnya di depan hotel Royal, Kota Bangko.

Penangkapan berawal saat anggota mendapat informasi adanya transaksi jual beli emas illegal di wilayah Kabupaten Sarolangun. Tim buser lalu melakukan pengejaran terhadap mobil yang dicurigai itu.

Setelah dibuntuti, akhirnya di Jalan Jalur Tiga depan Royal Hotel Bangko, mobil bernomor polisi B 1735 SSI yang dikemudikan SM dihentikan. Setelah dilakukan pengeledahan polisi menemukan emas yang masih dalam bentuk bubuk seberat 1,6 Kg disembunyikan di bawah Dasbor mobil.
Diketahui emas tersebut didapatkan tersangka SR dari hasil membeli dari pelaku PETI yang ada di Kabupaten Sarolangun. Setelah terkumpul sebanyak 1,6 kg, emas illegal itu akan dibawa ke Padang.

Kapolres Merangin, AKBP Munggaran Kartayuga dikonfirmasi mengiyakan penangkapan tersebut. “Ya,  ada penangkapan emas seberat 1,6 Kg,” kata Kapolres via telepon.

Kapolres mengatakan, penangkapan tersebut dilakukann oleh anggota dari Polda Jambi. Setelah berhasil diamankan kedua penadah dan barang bukti emas illegal tersebut lansung dibawa ke Polda Jambi.              

“Anggota kita di sini (Polres Merangin, red) hanya membantu melakukan pengeledahan,” pungkasnya.

Terpisah, Direktur Reskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Irawan David Syah juga membenarkan penangkapan ini. Disebutkannya, pelaku menyembunyikan emas tersebut di dalam tas di bawah katup persnelling mobil B 1735 SSI yang dikendarainya.

“Iya, tadi siang kita melakukan penangkapan bekerjasama dengan Satlantas dan Satreskrim Polres Merangin,” ujar Kombes Pol Irawan David Syah, saat dihubungi via ponselnya, kemarin malam.

Lebih lanjut, dia menyebutkan, saat diinterogasi kedua tersangka mengaku mendapatkan emas tersebut dari pelaku Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang berada di wilayah Sarolangun. Kini pihaknya masih melakukan penyelidikan dan pengembangan.

“Untuk kasusnya kita limpahkan ke Polres Merangin aja,” sebut mantan Kapolres Tanjab Barat ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: