Perampok PT PA Divonis Pekan Depan
JAMBI-Enam terdakwa kasus perampokan uang Rp 1,5 milik PT Palma Abadi (PA), yang menyebabkan meninggalnya sopir PT PA, Helfiyanto, akan divonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jambi, pekan depan.
Humas PN Jambi, Paluko Hutagalung, yang juga merupakan salah seorang hakim anggota yang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengatakan, putusan keenam terdakwa tersebut tinggal dibacakan saja. \"Sidang putusannya minggu depan. Putusannya sudah siap tinggal dibacakan saja,\" kata Paluko ditemui di gedung PN Jambi, Kamis (17/12).
Sebelumnya, JPU Kejati Jambi, Zuhdi dkk menuntut terdakwa Jumadi, Ahmad Efendi, dan Yun Wijaya sesuai pasal 480 KUHP, yakni sebagai menyimpan atau menerima hasil rampokan. Ketiganya dituntut dengan pidana maksimal yaitu 4 tahun penjara.
Sementara untuk terdakwa Johan dan Irfan selaku karyawan PT Palma Abadi dan juga terdakwa Suhandoyo alias Abah Yoyo selaku eksekutor yang menebrak korban Helfiyanto, dituntut masing-masing 20 tahun penjara.
Ketiganya oleh JPU, dinyatakan terbukti melakukan sesesuai Pasal 365 ayat 4 KUHP, tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korbannya meninggal dunia.
(wsn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: