>

==PEMBUNUHAN==

==PEMBUNUHAN==

Enam Saksi Diperiksa

 JAMBI - Petugas Kepolisian Sektor Telanaipura menerima tersangka dan barang bukti pembunuhan Yonel Indra Alias Oyong, Kamis 17/12). Keduanya Endang Gunawan (41) dan Angga Wijaya (31), yang dilimpahkan oleh Direktorat Krimum Polda Jambi.

Kapolsek Telanaipura, Kompol Ahmad Bastari menyebutkan, saat ini kedua tersangka masih mendekam di Sel Tahanan Polsek Telanaipura guna dilakukan penyelidikan maupun pemberkasan. Pihaknya tengah melakukan pemeriksaan terhadap saksi.

Menurutnya, para saksi yang diperiksa beberapa dari pihak keluarga korban, warga di TKP serta Nur Anisa (25). \"Sudah lebih dari enam saksi kita periksa,\" ujar Bastari, Jumat (18/12).

Selain itu, untuk Nur Anisa, pihaknya belum menetapkannya sebagai tersangka karena tak memiliki alat bukti yang cukup. Namun jika nantinya di dalam peneyelidikan ada alat bukti yang cukup, Anisa dapat ditetapkan menjadi tersangka.

Diberitakan sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, melimpahkan penanganan tersangka pembunuh Yonel Indra alias Oyong (51) warga Jalan Empu Gandring, Lorong Suka Damai, Kelurahan Solok Sipin, ke Polsek Telanaipura.  Pelimpahan ini dilakukan karena lokasi kejadian perkara berada di wilayah Telanaipura. 

Polda Jambi hanya membantu menangkap pelaku. Pelaku utamanya adalah Endang, sementara Angga membantu Endang melarikan diri.

 (cok)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: