>

Pilkada Tiga Daerah ke MK

Pilkada Tiga Daerah ke MK

Hari Ini, Deadline Gugatan HBA-EP

JAMBI – Tiga calon pimpinan daerah  yang menang Pilkada di tiga kabupaten/kota se provinsi Jambi belum bisa bernapas lega. Pasalnya, mereka digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh calon lain. Misalnya, pasangan Mashuri – Syafruddin Dwi Apriyanto yang menang di Pilkada Bungo digugat oleh calon incumbent Sudirman Zaini -  AZA. Kemudian kemenangan pasangan Syahirsah – Sofia Fattah di Pilkada Batanghari juga digugat oleh calon incumbent Sinwan – Arzanil. Lalu kemenangan AJB – Zulhelmi di Pilkada Kota Sungaipenuh digugat oleh pasangan Herman Mukhtar – Nuzron Joher.

Gugatan yang dilayangkan pasangan Sinwan – Arzanil Minggu (20/12) pukul 11.29 wib dengan nomor 49/PAN.MK/2015. Dalam pengajuan sudah memberikan kuasa kepada Sirra Prayuna SH, Darson Lubis SH, Yanuar Pawira Wasesa SH, beserta para advokad dari Jakarta yang jumlah keseluruhan 28 advokat.

Zamhariro, Ketua Media Center tim paslon Sinwan-Arzanil, ketika dikonfirmasi membenarkan gugatan pasangan Sinar ini. Dengan didaftarkannya gugatan itu ke MK, artinya penetapan pasangan calon terpilih di Pilkada Batanghari bakal molor. Dan sesuai tahapan, jika ada gugatan, penetapan akan dilakukan pada bulan Februari-Maret 2016.
Sementara itu Direktur Media Center Pasangan Bersatu (Syahirsah-Sofia), Iwan Gunawan, dikonfirmasi mengaku pihaknya sudah mengantisipasi bakal adanya gugatan ke MK.  Pasalnya, selisih suara antara kedua paslon tipis hanya berjarak 1.914 suara. ‘’Kami akan melakukan koordinasi dengan KPU,\" ujarnya.

Sementara itu, Komisioner KPUD Batanghari, Amin Khudiri ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa belum mengetahui hal tersebut. Dari Sungaipenuh sendiri dilaporkan, Ade Utama, Wakil Ketua Tim Herman Muchtar-Nuzran Joher mengaku pihaknya akan melaporkan kecurangan dalam Pilwako Sungaipenuh ke MK. Menurutnya, ada 16 pengacara yang akan dipakai untuk peraidangan di MK. \"Iya, rencananya tadi (kemarin,red) masukkan gugatan ke MK. Ada 16 pengacara dari Jakarta yang kita,\" ujarnya.

Ketua KPU Sungaipenuh, Doni Umar mengatakan, secara aturan jika selisih suara diatas 2 persen tidak bisa mengajukan gugatan perselisihan hasil Pemilu ke MK. \"Kalau mau gugat ke MK itu hak setiap warga negara, MK tetap akan menerina,\" ujarnya.

Sementara Sabtu (19/12) pagi, tim advokasi Sudirman Zaini-Andriansyah (SZ-AZA) Edi Sutikno resmi menggugat hasil Pilkada Bungo ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Sabtu (19/12) pagi.
\"Sudah dimasukkan oleh tim hukum di Jakarta kemaren (Sabtu,red). Objek perkaranya ya soal penetapan hasil perolehan suara oleh KPU Kabupaten Bungo tanggal 16 Desember kemaren,\" kata Edi saat dikonfirmasi awak media,kemarin.
Dikatakannya,  secara umum ada beberapa dalil yang menjadi inti gugatan sebagai pintu masuknya. Diantara yang jadi inti gugatan adalah soal keterlibatan penyelenggara negara. Baik itu PNS, KPU, Panwaslu, hingga penyelenggara negara yang lainnya.
\"Money politik ,Keterlibatan penyelenggara negara, soal batasan persentase 2%, saat ini ada beberapa pihak yang menjadi legal standing judicial review ke MK. Khususnya pasal 157 dan 158 UU nomor 8 tahun 2015,\" paparnya.

Terpisah, Ketua KPU Bungo, Dailami, membenarkan adanya gugatan dari pasangan SZ-AZA. Dailami juga mengakui sudah memantau langsung soal gugatan ini dan tidak masalah dengan gugatan oleh pihak SZ-AZA. Sebagai penyelenggara, ia mengaku setuju dan mengapresiasi ketidakpuasan dengan cara seperti ini.
\"Tidak masalah, saya malah setuju dan mengapresiasi cara konstitusional seperti ini. Daripada melampiaskan rasa tidak puas dengan cara lain. Akan merugikan semua, daerah rugi semua rugi,\" ungkapnya.

Komisioner KPU Provinsi Jambi, M Sanusi mengatakan ketiga daerah tersebut yakni adalah Kota Sungai Penuh, Batanghari dan Bungo. Bahkan berkas gugatan ketiga daerah akan memasuki tahapan registrasi di Mahkamah Konstitusi.
\"Untuk daerah ada tiga yang resmi menggungat, Kota Sungai Penuh, Batanghari dan Bungo. Berkasnya akan di registrasi,\" ujarnya, Minggu (20/12) kemarin.
Hanya saja, Sanusi menjelaskan dirinya belum mengetahui apa materi yang diajukan dalam gugatan ini. Namun jika mengacu pada aturan, gugatan ini bisa dilakukan jika selisih suara 1,5 persen.\"Materi gugatannya belum tau. Nanti akan kita lihat perkembangannya, apalagi ini masih dalam masa registrasi,\" jelasnya.
Bagaimana dengan Pilgub? Ia menyebutkan hingga saat ini belum menerima adanya informasi gugatan yang di lakukan oleh tim HBA-EP. Akan tetapi, masa gugatan ini masih bisa dilakukan hingga hari ini.\"Sampai saat ini belum, karena batasnya samapi besok (hari, ini red) pukul 16.00 wib,\" ucapnya.
Jika tidak terjadi gugatan, maka tahapan yang akan di lalui selanjutnya adalah menetapkan calon Gubernur terpilih yang rencananya akan di lakukan pada tanggal 23 Desember. Namun jika terjadi gugatan maka KPU akan menuggu hasil registrasi yang di lakukan di MK.
\"Kalau tak di gugat penetapan di lakukan tanggal 23 Desember,\" tukasnya.

(aiz)

 

 

 

 

 (adi/dik/hnd).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: