>

==PEMBUNUHAN==

==PEMBUNUHAN==

Penikaman Oyong  Bakal Direkontruksi

 

JAMBI - Petugas Kepolisian Sektor Telanaipura sedang melakukan pemberkasan perkara terhadap dua tersangka Pembunuhan Yonel Indra Alias Oyong. Keduanya Endang Gunawan (41) dan Angga Wijaya (31).

Dalam waktu dekat petugas Polsek Telanaipura akan melakukan reka adegan atau rekontruksi pembunuhan tersebut. Kapolsek Telanaipura, Kompol Ahmad Bastari menyebutkan, pemberkasan terus dilakukan. Saat ini, kedua pelaku ditahan di sel Mapolsek Telanaipura.

\"Setelah pemanggilan saksi selesai kita akan lakukan rekonstruksi untuk melengkapi berkas perkaranya,\" jelas Bastari, belum lama ini.

Disampaikannya, sudah lebih dari enam saksi di periksa. Para saksi yang diperiksa beberapa diantarnya dari pihak keluarga korban, warga di TKP serta Nur Anisa (25), penghuni kosan tempat korban ditemukan.

Untuk Nur Anisa, pihaknya belum menetapkannya sebagai tersangka karena tak memiliki bukti yang cukup. Namun jika nantinya di dalam penyelidikan ditemukan alat bukti yang cukup Anisa dapat ditetapkan sebagai tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka Endang dikenakan pasal 340 KUHP dan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati. Sementara, tersangka Angga Wijaya dikenakan pasal 221 KUHP dengan ancaman 9 bulan penjara.

(cok)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: