Tersangka Masterplan Mulai Disidang

JAMBI – Hari ini (21/12), tersangka kasus dugaan korupsi pada penyusunan masterplan pendidikan, di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi tahun 2011 mulai menjalani persidangan. Pada sidang perdana ini, JPU akan membacakan dakwaan yang didakwakan kepada 4 terdakwa kasus ini.
Keempatnya, Idham Khalid, mantan Kadis pendidikan, A selaku PPTK kegiatan, M Dadang Setiawan, Direktur PT Eksis Global Konsultanindo serta Ahmad Wasdi selaku Direktur CV Wasgo Enginering. “Besok (hari ini, red) sidang perdana,” kata Panitera Muda Pidana Korupsi, Reno Sapta Maiza, Minggu (20/12)
Sementara untuk sidang 3 perkara lainnya, yakni dugaan korupsi pada pelaksanaan program Samisake (Satu Milyar Satu Kecamatan) di Kabupaten Merangin tahun 2012, kasus dugaan penyimpangan pada pengelolaan Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI), di SMK 3 Kota Jambi tahun 2009, dan dugaan korupsi pada pengelolaan keuangan di Sekretariat Dewan Kabupaten Batanghari, akan digelar pada Rabu (23/12). \"Untuk kasus limpahan dari Kejari Muara Bulian, sidang digelar Rabu, \" tambahnya.
Pada empat kasus ini, terdapat 9 orang terdakwa dan berkas perkara masing-masing kasus juga terpisah. Oleh JPU, ke-9 terdakwa disangkakan pasal korupsi yakni, pasal 2 ayat 1 sebagai dakwaan primair. Dan pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang no 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan UU no 31 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagai dakwaan subsider.
(wsn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: