Hari Ini, Terdakwa ATK Divonis

JAMBI – Dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Tulis Kantor (ATK) sekolah di Dinas Pendidikan Kota Jambi tahun 2013, hari ini (21/12), divonis oleh majelis hakim Tipikor Jambi yang diketuai Paluko Hutagalung. Hal ini dibenarkan oleh Helmi, Penasehat Hukum Saleh. \"Iya, besok pembacaan putusan,\" katanya, Minggu (20/12).
Dua terdakwa dalam kasus ini, yakni Rifai, mantan Kepala Dinas yang merupakan Pengguna Anggaran (PA) dan Saleh selaku PPK. Keduanya dituntut dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan penjara, dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Kedaunya didakwa pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang no 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan UU no 31 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai dakwaan subsidair.
Keduanya dianggap telah lalai dalam melakukan tugasnya sebagai pengawas dalam proyek ini, sehingga timbul kerugian negara. Pada saat pembacaan pledoi, Penasehat Hukum terdakwa, menyatakan jika tidak hanya kedua terdakwa yang harus bertanggung jawab pada kasus ini, namun beberapa saksi yang pernah dihadirkan di persidangan juga harus bertanggung jawab.
Karena dari fakta persidangan, terungkap keterlibatan beberapa saksi pada kasus ini dan mengakibatkan kerugian negara.
(wsn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: