>

Tak Terbukti, Karyadi Direhabilitasi

Tak Terbukti, Karyadi Direhabilitasi

 JAMBI – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI akhirnya mengeluarkan amar putusan terkait dugaan pelanggaran kode etik oleh Karyadi, Komisioner KPU Kerinci. DKKP menilai laporan dugaan keterlibatannya di PDIP yang diadukan Wandiadi tak terbukti.

Sidang pembacaan putusan ini sendiri menggunakan video conference (Vidcon) yang di pimpin langsung oleh Ketua DKPP RI, Prof Jimly Asshiddiqie. Tak hanya Jambi, sidang ini juga digelar serentak dengan sejumlah daerah lainnya yakni Sulawesi Tengah (Sulteng), Sulawasi Barat (Sulbar), Sulawasi Selatan (Sulsel), Kalimantan Timur (Kaltim), Sumatera Barat (Sumbar) dan Sumatera Utara (Sumut).

Komisioner KPU Provinsi Jambi, Pahmy Sy mengatakan setelah pembacaan amar putusan ini, DKKP memerintahkan kepada pihakya untuk merehabilitasi nama teradu. Untuk itu, dalam waktu tujuh hari kedepan, rehabilitasi ini akan dilakukan oleh sesuai dengan putusan DKPP ini.

“Saudara Karyadi, komisioner KPU Kerinci tak terbukti melakukan pelanggaran kode etik. Maka DKPP memerintahkan kepada KPU Kerinci untuk merehabilitasi yakni selama 7 hari,” ujarnya, Selasa (22/12) kemarin.

Pahmy menyebutkan dalam proses persidangan baik pengadu mapun teradu serta pihak terkait telah sama-sama memberikan agumentasi dan bukti yang dihadirkan sesuai permintaaan majelis hakim.

“Dari bukti yang diajukan pengadu dalam pandangan DKPP tidak terbukti dan tak kuat, misalnya tak ada kartu anggota dan surat kesedian atau biodata yang diminta oleh parpol untuk menjadi anggota,” sebutnya.

Padahal diterangkannya, Karyadi sebelumnya pernah menjadi Panwas Kecamatan Air Hangat pada tahun 2008 dan PPK 2009. Untuk itu kemungkinan namanya distruktur PAC pada tingkat DPC PDIP Kerinci sejak 2005 sampai 2015 tak terbukti. “Jadi bukti-bukti yang dilihat DKKP tak terbukti melanggar kode etik,” terangnya.

Sementara itu, Karyadi selaku teradu juga membantah semua tuduhan pengadu. Dalam jawabannya, dia menampik nama Karyadi yang menjadi pengurus partai politik itu adalah dirinya.

“Tidak ada bukti pendaftaran dan mengisi formulir partai politik itu. Nama Karyadi itu banyak, di kecamatan saya saja ada lima,” katanya.

Selain itu pada 1991 sampai awal 2007 ia berada di Jakarta dan Bandung. Kemudian pada 2008 menjadi Panwascam Gunung Kerinci dan PPK pada 2009. “Kalau saya terlibat parpol, tentunya tidak bisa menjadi Panwascam atau PPK waktu itu,” tandasnya.

(aiz)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: