Usulan SK Gubernur Dikebut
Sengketa 3 Daerah
Menunggu Pentunjuk MK
JAMBI – KPU Provinsi Jambi mengebut pemberkesan untuk pengusulan pengesahan pengangkatan pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi terpilih. Pasalnya, Rabu (30/12) ini merupakan batas akhir waktu untuk penyerahan berkas maupun berita acara hasil penetapan calon terpilih ke DPRD Provinsi Jambi.
“Sekarang kita masih merampungkan berkas. Akhir Desember ini kita serahkan ke DPRD,” ujar Komisioner KPU Provinsi Jambi, Sanusi kepada wartawan kemarin (27/12).
Dikatakannya, kewenangan KPU hanya sebatas penyerahaan berkas saja. Selanjutnya untuk untuk pengusulan SK sendiri dilakukan oleh DPRD dan Pemerintah Provinsi Jambi. ”Setelah itu kita serahkan kepada DPRD dan Pemrov untuk menindaklanjutinya,” katanya.
Sedangkan untuk sengketa ditiga kabupaten/kota, hingga kini masih menunggu petunjuk dari Mahkamah Konstitusi (MK). Karena proses ketiga daerah ini masih bergulir. “Posisi kita masih menunggu, karena berkas ketiga daerah telah diregistrasi di MK,” ucapnya.
Sanusi menjelaskan, gugatan ini yang di layangkan di tiga kabupaten/kota ini harus sesuai yang di syaratkan oleh MK maksimal dengan batas waktu 3x24 jam sejak hasil pemilihan di tetapkan. Makanya, KPU sebagai penyelenggara masih menuggu pengumuman dari MK.
“Nanti MK akan mengumumkan apakah penggugat masuk dalam katagori belum memenuhi syarat (BMS) atau sebaliknya. Jika tidak masuk maka MK memberikan waktu tiga hari untuk penggugat memperbaiki gugatan,” terangnya.
Selanjutnya, apabila memenuhi syarat, maka KPU mengkoordinasikan dengan daerah terkait dalam rangkan menghadapi sidang yang akan di gelar pada tanggal 7 Januari.
“Ini kemungkinan-kemungkinan yang akan KPU hadapi, maka kita harap semua pihak untuk bersabar menunggu proses ini,” jelasnya.
Di mana, untuk bisa menggugat hasil Pilkada serentak harus berdasarkan jumlah penduduk. Kalau di Pilgub, dengan jumlah penduduk Jambi 3,5 juta maka masuk dengan selisih di bawah 1,5 sesuai aturan formil.
“Begitu juga dengan kabupaten/kota berdasarkan jumlah pnduduk. Contoh di Sungai Penuh harus di bawah angka 2 persen, Batanghari 1,5 persen dan Bungo juga 1,5 persen. Setelah di hitung di Sungai Penuh itu selisihnya 28,99 persen, di Bungo sebanyak 30,75 persen dan di Batanghari 3,77 persen,” tandasnya.
(aiz)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: