>

Sepekan, Syamsurizal Dua Kali Beli Emas Ilegal

Sepekan, Syamsurizal Dua Kali Beli Emas Ilegal

JAMBI - Anggota Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jambi dan Polres Merangin, belum lama ini mengamankan dua orang yang diduga pelaku penadah emas ilegal. Namun, hanya 1 orang ditetapkan sebagai tersangka, Syamsurizal.

Kepada wartawan, kemarin (29/12), tersangka Syamsurizal mengaku dua kali membeli emas ilegal tersebut.  Diakuinya, emas ilegal tersebut dibeli dari toko emas di Sarolangun.

Dalam sepekan, ia bisa dua kali membeli emas tersebut untuk diolah. Namun, dia mengaku tidak mengetahui jika itu emas ilegal. \"Saya tidak tahu jika emas itu ilegal. Jadi saya beli,\" ujar Syamsurizal, kepada wartawan.

Sementara itu, Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Jambi, Kompol Wirmanto, mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan. Kasus ini ditangani Subdit IV Tindak Pidana Tertentu Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi.

Sementara itu, SM yang ikut diamankan bersama tersangka sudah dikembalikan ke pihak keluarga karena tidak cukup bukti. \"Kasus ini masih dikembangkan dan proses pemeriksaan saksi masih berlanjut,\" ujar Kompol Wirmanto. 

Dia menjelaskan, nilai emas ilegal seberat 1,6 Kg tersebut mencapai Rp470 juta. Tersangka sendiri mengolahnya dan menjual kembali dengan harga yang lebih mahal. 

(pds) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: