Penahanan Ferry Diperpanjang

JAMBI - Masa penahanan Ferri Dwi Ardiansah (FDA) diperpanjang selama 40 hari kedepan. Pasalnya, berkas pemeriksaan terhadap dirinya belum rampung (P-21).
FDA merupakan mantan Kepala Unit BRI Unit Simpang IV Sipin, yang tersangkut kasus dugaan korupsi pada pelunasan maju pada kredit Briguna di bank yang dia pimpin dan merugikan keuangan negara lebih dari Rp 4 Milyar.
\"Berkas belum P21, sementara masa penahanan pertama yakni selama 20 hari sejak tanggal 10 Desember sudah habis,\" kata Kasi Penuntutan Kejati Jambi, Zein Yusri Mungaran, Selasa (29/13).
Untuk perpanjangan, lanjutnya tersangka akan ditahan lagi selama 40 hari kedepan. \"Perpanjangan 40 hari kedepan, yakni sampai tanggal 7 Februari 2016,\" imbuhnya.
Kasus dugaan korupsi ini bermula pada tahun 2011-2013, BRI Unit Simpang IV Sipin, Jambi melakukan pengucuran dana melalui kredit Briguna kepada lebih dari 1.000 orang nasabah BRI dengan jumlah pinjaman bervariasi mulai Rp 4-150 juta.
Kredit Briguna biasanya diberikan bagi pegawai negeri sipil (PNS) atau karyawan yang mempunyai penghasilan Bulanan tetap. Berdasarkan hasil penyidikan dan bukti yang dikumpulkan penyidik, FDA tidak menyetorkan uang pelunasan maju nasabah ke kas BRI. Uang yang seharusnya disetor ke kas BRI, malah digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi.
Nasabah melakukan pelunasan maju, jaminan juga dikembalikan namun uang tidak disetorkan ke kas BRI, sementara dalam laporan bank, dibuat seolah-olah nasabah masih memiliki pinjaman. Padahal kenyataannya nasabah sudah melunasi pinjaman nya.
Pada saat nasabah mengambil jaminan langsung kepada Kepala Unit, dan menyetorkan uang. Uang yang disetorkan ini oleh tersangka tidak dimasukkan ke dalam buku register dan kas bank. Namun digunakan untuk kepentingan pribadi. Atas apa yang dilakukannya, FDA pada Agustus 2015 ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor 465/n.5/Fd.1 /08/2015.
(wsn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: