Edi Gelapkan Uang Perusahaan Rp 110 Juta

JAMBI – Edi Hartono (21), Warga RT 03, Kelurahan Pematang Sulur, Kecamatan Telanaipura terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian karena ulahnya menggelapkan uang perusahaan tempatnya bekerja. Dia diringkus oleh petugas dari Kepolisian Sektor (Polsek) Jambi Timur.
Edi merupakan sales sekaligus kolektor di CV. Abad Baru dan baru bekerja di perusahaan tersebut selama 5 bulan. Dia menguasai daerah Kabupaten Bungo.
Selama di Bungo, pelaku tidak menyetorkan uang pembayaran konsumen kepada perusahaan. Pelaku mengaku, selama satu bulan terakhir dia tidak melaporkan hasil uang setoran konsumen kepada perusahaan.
Dalam sehari uang yang masuk ke tangan pelaku mulai dari Rp 1 sampai 3 juta. \"Total uang perusahan yang aku pakai buat judi online Rp 110 juta. Pernah menang 2 kali, Rp 25 juta dan Rp 32 juta, tapi duitnya habis semua. Sekali deposit bisa sampai puluhan juta,\" akunya.
Dijelaskan pelaku, awalnya dia hanya memakai uang perusahaan untuk menutupi kekalahan judinya. Namun semakin lama, kekalahan pelaku mulai bertambah dan merugi ratusan juta.
\"Gaji aku sebulan Rp 5 juta ditambah insentif total Rp 7 juta. Gaji sama duit perusahaan yang aku gelapkan habis semua buat judi poker. Awal ketahuan saya sendiri yang memberitahu bos bahwa uang setoran terpakai sama saya,\" jelasnya.
Kapolsek Jambi Timur, Kompol M Jalaluddin melalui Katim Riksa III, Bripka Sulistiyo mengatakan pelaku diringkus setelah mendapatkan laporan dari pihak perusahaan. \"Pelaku kita ringkus di rumahnya. Hasil pengembangan uang tersebut dipakai untuk judi online,\" kata Sulistiyo.
Dari tangan tersangka petugas mengamankan barang bukti berupa faktur penjualan barang CV Abad Abadi dan bukti transfer rekening pelaku ke bandar judi online. \"Pelaku kita kenakan pasal 372 atau 374 penggelapan dalam jabatan ancaman maksimal 5 tahun,\" tandasnya.
(cok)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: