KPK Cegah RJ Lino
JAKARTA – Kebebasan Richard Joost (RJ) Lino setelah ditetapkan sebagai tersangka mulai berkurang. Mantan Dirut PT Pelindo II itu resmi dicegah bepergian ke luar negeri oleh KPK. Surat ketetapan pencegahan pun telah dibuat oleh Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.
Kabag Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha mengungkapkan permintaan cegah telah dilayangkan ke Ditjen Imigrasi. ’’Dicegah untuk kepentingan penyidikan kasus dugaan korupsi QCC (Quay Container Crane),’’ ujar Priharsa.
Pencegahan itu bertujuan agar memudahkan penyidik KPK untuk memanggil Lino. ’’Sehingga kalau nanti dipanggil yang bersangkutan tidak sedang di luar negeri,’’ imbuhnya. Pencegahan itu dilakukan untuk masa enam bulan. Saat ini permintaan cegah hanya dilakukan untuk Lino. Priharsa mengatakan bisa saja nanti dalam perkembangnya sejumlah pihak juga akan dicegah.
Kabag Humas dan TU Ditjen Imigrasi Heru Santoso Ananta Yudha mengatakan surat cegah dengan nomor KEP-1269/01-23/12/2015. ’’Suratnya dibuat 30 Desember 2015,’’ terangnya Heru.
Sebagaimana diketahui, Lino ditetapkan sebagai tersangka dalam pengadaan QCC. Dia diduga melanggar pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 UU No 31 / 1999, sebagaimana diubah UU No 20 / 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam pengadaan tersebut, Lino dinilai menguntungkan diri sendiri dan pihak lain.
Lino sendiri tak berdiam diri dengan penetapan tersangka tersebut. Dia kini tengah mengajukan praperadilan di PN Jakarta Selatan. Sidang perdana gugatan itu akan digelar pada, 11 Januari mendatang.
Kepala Humas PN Jaksel Made Sutrisna mengungkapkan gugatan tersebut dilayangkan pada 28 Desember 2015 lalu. Dalam gugatan tersebut, Lino menganggap dirinya tidak bersalah dalam kasus pengadaan tiga buah QCC di Pelindo II pada 2010.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: