>

3 Daerah Pilkada 2017

3 Daerah  Pilkada 2017

Muarojambi, Sarolangun, Tebo Bakal Dipimpin Pj Bupati

 JAMBI-Pilkada serentak 9 Desember 2015 lalu sudah digelar di 5 daerah yakni Batanghari, Tanjab Barat, Tanjab Timur, Sungai Penuh dan Bungo, serta Pilkada Gubernur Jambi.

Berdasarkan data yang dihimpun Jambi Ekspres, di luar 5 kabupaten ini, masih ada 6 daerah lagi yang akan menggelar Pilkada, yakni Muaro Jambi, Tebo dan Sarolangun di tahun 2017 dan Kota Jambi, Merangin dan Kerinci di tahun 2018.  Ini dengan catatan tidak ada revisi UU Pilkada, namun jika ada revisi, bisa jadwal tahapan ini berubah.

Berdasarkan data tersebut, Bupati Muarojambi  Burhanuddin Mahir akan berakhir masa jabatannya pada  19 Juli 2016, kemudian Bupati Sarolangun  Cek pada 31 Juli 2016 dan Bupati Tebo Sukandar pada 27 Agustus 2016.

Setelah itu masa jabatan Bupati Merangin yang akan berakhir pada  06 Agustus 2018, Kota Jambi 04 November 2018 dan terakhir Kerinci  04 Maret 2019.

Komisioner KPU Provinsi Jambi, Desy Arianto dikonfirmasi kemarin (3/1) mengatakan, untuk kepala daerah yang berakhir masa jabatannya di 2016, sesuai PKPU, Pilkadanya akan digelar pada Februari 2017 mendatang.

‘’Jadi, untuk Sarolangun, Muaro Jambi dan Tebo itu Pilkadanya akan digelar pada 2017 mendatang,’’ ujar mantan Ketua KPU Sarolangun tersebut.

Menurutnya, untuk tiga daerah ini, delapan bulan sebelumnya sudah dimulai tahapan Pilkada untuk memilih bupati  yang baru.

‘’Diperkirakan awal Juni 2016 ini sudah berjalan tahapan Pilkada untuk tiga kabupaten ini, seperti persiapan diinternal KPU, soal anggaran, rekrut PPK dan PPS dan lainnya,’’ sebutnya.

Lalu, bagaimana dengan tiga kabupaten lainnya?

‘’Kalau untuk Kota Jambi, Merangin dan Kerinci itu Pilkadanya di bulan Juni  2018. Sama dengan tiga daerah lainnya, tahapannya tetap dimulai 8 bulan sebelum Pilkada digelar,’’ pungkasnya.

Di bagian lain, dengan berakhirnya masa jabatan tiga kepala daerah di Provinsi Jambi ini yakni Muarojambi, Sarolangun dan Tebo, sementara Pilkadanya baru akan digelar  di 2017, otomatis akan ada penunjukan Pj bupati. Hal ini dibenarkan oleh Karo Pemerintahan Setda Provinsi Jambi Yazirman kemarin (3/1).

‘’Sesuai aturan yang ada, begitu masa jabatan bupatinya berakhir, akan ditunjuk Penjabat (Pj) bupati, tugasnya sama saja dengan Pj gubernur Jambi sekarang, hanya ruang lingkupnya saja yang beda,’’ jelas Yazirman.

Lantas, seperti apa aturan penunjukan Pj tersebut? Mantan Sekda Batanghari itu mengatakan, untuk Pj bupati tetap berdasarkan usul dari gubernur kemudian disetujui oleh Mendagri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: