>

Premi Takaful Capai Rp 2,5 Miliar

Premi Takaful  Capai Rp 2,5 Miliar

JAMBI - Pencapaian premi yang diperoleh Asuransi Takaful Syariah pada tahun 2015 berbanding lurus dengan klaim yang diajukan nasabah. Dimana premi yang didapat yaitu sebesar Rp 2,5 miliar lebih. Demikian juga dengan klaim yang diajukan mencapai Rp 2 miliar lebih. Adapun yang paling banyak menyumbang premi yaitu asuransi kendaraan.

Manager Pemasaran Asuransi Takaful Syariah Jambi, Asrizal menjelaskan, klaim terbesar yang melakukan klaim juga berasal dari asuransi kendaraan. Jumlah pengajuan klaim sampai dengan akhir tahun lalu yaitu sebesar lebih dari Rp 500 juta. Klaim ini mungkin bisa dikatakan yang paling banyak diajukan oleh nasabah. \"Memang belum bisa dipastikan paling besar, karena akan ada pengajuan klaim alat berat yang mencapai Rp 1 miliar,” sebutnya.

Memang pengajuan klaim alat berat ini belum disetujui, namun sudah disiapkan dan berkas sudah diajukan. Namun kemungkinan bisa ditolak apabila tidak mencukupi berkas, dimana saat ini dilakukan pengkajian. Ini membuktikan bahwa tidak semua klaim bisa diterima apabila syarat pengajuan tidak terlengkapi.

Selain produk asuransi kendaraan, lanjut Asrizal, produk Personal Accident (PA) juga menyumbang pengajuan klaim terbesar ketiga. Pengajuannya bersifat kontinyu, hampir setiap bulan ada yang melakukan klaim dengan jumlah yang bervariasi. Jumlah pengajuan klaim untuk produk ini tidak terlalu besar, sehinga jumlahnya sampai ahir tahun tidak sampai Rp 200 juta.

 \"Asuransi ini dalam benuk tanggungan jiwa yang mengalami kecelakaan, namun tingkat kecelakaan tidak terlalu besar. Disamping itu, ada juga yang sifatnya habis kontrak yang mengajukan klaim,\" ujarnya.

Pada dasarnya Asuranai Takaful Syariah memiliki banyak produk yang ditawarkan, namun tidak semua  produk ini yang paling mendominasi. Bahkan awal tahun ini dimungkinkan akan ada produk baru yang akan ditawarkan. Produknya dalam bentuk PA, jumlahnya lebih dari satu produk. Dimungkinkan berupa produk Baituna dan Kebakaran Plus.

(kar)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: