>

Mantan Dirut PDAM Bebas

Mantan Dirut PDAM Bebas

Divonis MA Hanya 1 Tahun Penjara

 JAMBI - Firdaus Thalib, mantan Direktur Utama Perusahaan Air Minum Daerah (PDAM) Tirta Mayang Kota Jambi, yang tersangkut kasus voucher perjalanan dinas, kini bisa menghirup udara bebas.

Pasalnya, vonis yang dijatuhkan Mahkamah Agung (MA) melalui putusan kasasi tertanggal 7 Desember 2015 lalu, Firdaus hanya dipidana penjara selama setahun serta diberi kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 12.375.000 subsider satu bulan kurungan.

\"Kasasi Firdaus sudah turun, dia divonis setahun penjara.  Putusan ini lebih ringan dari putusan banding yang menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp 50 juta dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 18 juta,\" kata Panitera Muda Tipikor PN Jambi, Reno Sapta Maiza.

Kasasi sendiri, diajukan oleh terdakwa Firdaus melalui Penasehat Hukumnya, Andriannor dkk pasca keluarnya putusan banding. Masa tahanan Firdaus pasca diterimanya petikan kasasi ini sendiri sudah lebih dari setahun, yakni tepatnya satu tahun sebulan dan 22 dari.

Atas putusan MA ini, PH terdakwa, Andriannor mengatakan, jika pihaknya berharap kelebihan masa tahanan yang sudah dijalani oleh Firdaus, akan diperhitungkan pada pembayaran uang pengganti. \"Dalam putusan kasasi disebutkan jika terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 12.375.000 subsider 1 bulan kurungan. Kami berharap kelebihan masa tahanan bisa diperhitungkan pada pembayaran uang pengganti,\" katanya.

Sementara Firdaus Thalib sendiri saat ini sudah keluar dari Lapas Klas IIA Jambi.  \"Iya sudah keluar setelah pengurusan administrasi selesai, langsung pulang dan saat ini di rumah,\" tandasnya.

(wsn)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: