BKSDA Digugat Praperadilan

JAMBI - Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Jambi digugat dengan gugatan praperadilan oleh Supaham, sebagai pemohon gugatan. Amin, penasehat hukum pemohon menjelaskan, alasan diajukannya gugatan ini karena polisi hutan dari BKSDA (SPORC) melakukan penangkapan dan penyitaan alat berat kliennya tanpa izin pengadilan.
\"Jadi mereka (polisi hutan, red) menyita alat tanpa izin pengadilan lalu tanpa koordinasi dengan polisi juga. Masak nangkap tak ada koordinasi polisi. Yang berwenang menangkap kan polisi,\" katanya ditemui usai sidang.
Selain itu, sambungnya, pihak BKSDA menetapkan hutan lindung dan melakukan penangkapan tanpa aturan yang jelas. \"Karena berdasarkan keterangan dia sendiri tak ada patok batas. Hakim pun menanyakan kalau SPORC menyatakan itu hutan lindung apa dasarnya, katanya GPS. Ditanya hakim ada patok tidak katanya tidak ada. Jadi darimana menentukan itu masuk hutan lindung,\" jelasnya.
Dijelaskan Amin, hutan lindung itu mempunyai kekuatan hukum apabila memenuhi 4 unsur. Diantaranya, ada pemetaan, ada penunjukan, ada tata batas (patok, red) dan ada keputusan menteri. \"Di lokasi, putusan menteri ada, patok tak ada. Sempat diperdebatkan dengan saksi ahli. Ya menurut keahlian dia dengan tanpa patok bisa dikategorikan ada kekuatan hukum dia bilang masih ada. Ya teserah dia lah yang jelas menurut kita tanpa patok kan hilang satu dasar,\" tegasnya.
Menurutnya, lokasi kejadian di Sungai Beras, di Muara Sabak, Kabupaten Tanjab Timur. \"Pekerjaannya itu membuat parit kecil kan ada lahan untuk membedakan lahan satu dengan lain maka dibangun parit kecil dalamnya 1 meter lebar 1 meter,\" sebutnya.
Dalam sidang gugatan praperadilan itu, termohon menghadirkan dua saksi ahli dari Dinas Kehutanan. \"Saksi ahli Taryim dari dinas kehutanan dan Mamimpin Hutazulu. Kita keberatan sebenarnya karena saksinya dari kehutanan semua satu atap lah sama mereka,\" pungkasnya.
(wsn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: