>

Syafnidawati Didakwa Pasal Belapis

Syafnidawati Didakwa Pasal Belapis

Pelaku Penipuan dan Penggelapan Mobil

 JAMBI - Kepolisian Sektor (Polsek) Jelutung terus melakukan pemeriksaan terhadap pelaku penggelapan 11 mobil, Syafnidawati Hariza (33). Dia diringkus beberapa waktu lalu oleh aparat kepolisian.

Kapolresta Jambi melalui Kapolsek Jelutung AKP Khairul Saleh mengatakan,  hingga saat ini pihaknya  terus melakukan pengembangan atas tindak pidana yang dilakukan tersangka.  \"Penyidik sudah menyelesaikan berkas perkara pelaku dan sudah dilimpahkan tahap 1 kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), \" ujar Khairul,  Rabu (6/1). 

Lebih lanjut Khairul mengatakan, ada tiga laporan yang ada di Polsek Jelutung. Pertama laporan korban Juniar Romaida Klementina dengan bukti laporan LP/251/XII/2015/SPK. Kedua laporan korban Arief Marwansyah dengan bukti laporan LP/251/XII/2015/SPK.  Terakhir laporan korban Ridwan dengan bukti laporan LP/254/XII/2015/SPK. \"Berkas tersebut sudah kami siapkan dan sudah di ajukan untuk dilakukan penindakan lebih lanjut,\" tandas Khairul. 

Diberitakan sebelumnya, pelaku diringkus berdasarkan laporan korban Romaida Klementina (43) yang mobilnya merk Xenia dengan nopol B 1455 UEO dirental pelaku namun tidak kunjung dikembalikan. Pelaku merental mobil korban selama 14 hari.

Sementara yang baru dibayar oleh pelaku hanya untuk 10 hari dengan total Rp 2,5 juta. Kemudian pelaku meminta perpanjangan waktu 4 hari dengan biaya sebesar Rp 1 juta.

Karena uang sisanya belum dibayar pelaku dan mobil tidak kunjung dikembalikan akhirnya korban melapor. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku dirumahnya.

Ternyata mobil yang dirental pelaku sudah digadaikannya kepada orang lain. Setelah dilakukan penangkapan petugas kemudian melakukan pengembangan. Hasilnya diketahui sudah beraksi di beberapa wilayah di Kota Jambi dan merupakan pelaku tunggal dan berhasil mengamankan 11 unit mobil dari tempat pelaku menggadaikannya.

(cok)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: