Tiga Korban TB KTN Karam Ditemukan
Operator Ditetapkan Jadi Tersangka
JAMBI- Tiga orang penumpang kapal Tug Boat (TB) Kurnia Tunggal Nugraha (KTN) yang karam di perairan Sungai Batanghari, akhirnya ditemukan, Rabu (6/1) oleh Tim SAR gabungan. Ketiganya ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa.
Jasad pertama yang ditemukan adalah Lewi (21), yang ditemukan di dermaga IV PT KTN sekitar pukul 02.30 WIB. Kemudian, korban kedua Hadi Sucipto (36) yang ditemukan di Desa Manis Mato, Kecamatan Taman Rajo, Kabupaten Muarojambi sekitar pukul 05.30 WIB.
Terakhir, korban atas nama Wanda Sahri (30), yang ditemukan di sungai Desa Rukam Kecamatan Taman Rajo, Kabupaten Muarojambi sekitar pukul 06.00 WIB. Kini ketiga jenazah korban langsung dilarikan ke RSUD Raden Mattaher untuk diotopsi.
“Korban kapal Tug Boat (TB) Kurnia yang tenggelam dan dinyatakan hilang pasca kejadian Senin lalu (4/1), di perairan Sungai Batanghari, Jambi berhasil ditemukan oleh tim SAR, yang dibantu langsung oleh warga. Mayat korban ditemukan secara terpisah di beberapa lokasi,” terang AKP Hilman, Kapolsek Talang Duku via ponselnya.
Kasi Ops SAR Jambi, Akmal, dikonfirmasi via ponsel mengatakan, pencarian memakan waktu tiga hari. “Pencarian ini berlangsung selama tiga hari dan atas kerjasama yang baik antara petugas, dan warga setempat pencarian ini dapat membuahkan hasil,” katanya.
Sementara itu, Direktorat Polisi Perairan Polda Jambi, menetapkan seorang tersangka dalam kasus tenggelamnya Tug Boat Kurnia Tunggal Nugraha yang membawa 23 karyawan PT Kurnia Tunggal Nuraha, Senin (4/1) di Pelabuhan Talang Duku. Tersangka tersebut adalah Yanto.
Dia dijadikan tersangka karena selaku operator dianggap lalai. Hal ini disampaikan Direktur Polair Polda Jambi, Kombes Pol Yulius Bambang Karyanto. Disebutkannya, sebelum penetapan tersangka ini pihaknya memeriksa sejumlah saksi. Termasuk dari pihak perusahaan PT KTN.
Pasal yang dikenakan adalah 359 KUHP tentang kelalaian dengan ancaman lima tahun penjara. \"Kita sudah tetapkan saudara Yanto sebagai tersangka pada hari ini (kemarin,red). Jadi yang bersangkutan dianggap lalai,\" ujar Kombes Pol Yulius Bambang Karyanto, saat dikonfirmasi wartawan, kemarin (6/1).
Menurutnya, tersangka dipercaya oleh pihak perusahaan dalam hal ini Manager operasional PT KTN untuk menjadi operator kapal yang memindahkan karyawan dari titik satu ke titik lain. Padahal, tersangka tidak memiliki izin berlayar dan sebelumnya berprofesi sebagai tukang las. \"Jadi Yanto ini belum bisa dikatakan Nakhoda. Kita masih kembangkan kasus ini,\" sebutnya.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, penyebab tenggelamnya Tug Boat tersebut adalah beban yang berat dan tidak sesuai dengan kapasitas. Dimana, dari kapasitas mesin, TB KTN tersebut hanya mampu menampung 5-10 penumpang. Namun, sebelum kecelakaan itu ada 23 orang penumpang.
\"Akibat kelebihan muatan, mesin tidak kuat melawan arus dan menyenggol kapal tongkang yang tengah bersandar dan tenggelam,\" jelasnya.
Terpisah, kepada wartawan tersangka Yanto mengaku dirinya hanya diminta oleh manajer operasional perusahaan tempatnya bekerja untuk membawa kapal tersebut. Kata Dia, biasanya dirinya mengangkut paling banyak 15 karyawan. \"Saya cuma bawak. Saya dak tau, pas naik ke atas lah rame nian. Biasonyo 15 orang. Bawak kapal tu baru empat bulan,\" terang Yanto saat dibincangi.
(cok/pds)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: