>

Uang Hasil Penggelapan Edi Bertambah

Uang Hasil Penggelapan Edi Bertambah

JAMBI – Kepolisian Sektor (Polsek) Jambi Timur terus melakukan penyelidikan terkait kasus penggelapan uang perusahaan yang dilakukan Edi Hartono (21) warga RT 03, Kelurahan Pematang Sulur, Kecamatan Telanaipura yang diringkus beberapa waktu lalu. Penggelapan itu menurut pelaku dilakukan karena kecanduan judi poker online.

Pelaku Edi merupakan sales dan merangkap kolektor di CV. Abad Baru. Pelaku yang baru bekerja 5 bulan memegang areal Kabupaten Bungo. Kapolsek jambi timur Kompol Jalalluddin mengatakan, saat ini pihak kepolisian masih menyelidiki kasus Edi Hartono.

Dari tangan tersangka petugas mengamankan barang bukti berupa faktur penjualan barang CV Abad Abadi dan bukti transfer rekening pelaku ke bandar judi online. “Setelah memeriksa enam saksi ternyata jumlah uang perusahaan yang di gelapkan oleh pelaku bertambah menjadi 136 Juta”, tandas Jalaluddin.

“Saat ini kasusnya masih dalam proses pengumpulan data dan seteah itu akan kamu limpahkan utuk proses selanjutnya,” katanya lagi.

Kepada wartawan, pelaku mengatakan, selama satu bulan lebih tidak pernah menyetorkan uang tersebut kepada perusahaan dan telah menggunakanya sebanyak Rp 110 juta. “Saya pernah menang 2 kali, Rp 25 juta dan Rp 32 juta. Tapi duitnya habis semua, dari semua uang yang saya pakai tersebut,\" kata pelaku.

(cok)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: