>

Mantan Kadis Sosnakertran Muarojambi Dieksekusi

Mantan Kadis Sosnakertran Muarojambi Dieksekusi

Pasca Divonis MA 4 Tahun Penjara


SENGETI- Kejaksaan Negeri (Kejari) Sengeti melakukan eksekusi atas putusan kasasi MA dengan terdakwa kasus rehab rumah warga di Dinas Sosnakertran Muarojambi tahun 2010, M. Yamin yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Sosnakertran Muarojambi.

Mantan Kadis tersebut dieksekusi, kemarin (12/1)  siang. Sedangkan satu terpidana lagi yakni Faisal merupakan pihak rekanan pada kasus yang sama telah dieksekusi pada senin (4/1) lalu.

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sengeti, Nurmulat SH, melalui Kepala Seksi Pidana Khusus, Marthyn Luther SH. Dia mengatakan, bahwa terdakwa M. Yamin menyerahkan diri setelah sebelumnya diberikan putusan kasasi tersebut.

\"Dengan beritikad baik, beliau menyerahkan diri dan mendatangi Kejari Sengeti. Sama dengan Faisal selaku rekanan. Faisal sudah kita eksekusi sebelumnya pada Senin (4/1) lalu,\" ujar Kasi Pidsus

Eksekusi ini sendiri dilaksanakan oleh Kejari Sesuai dengan nomor putusan Mahkamah Agung No 1284/Pidsus/2014/tanggal 3 Februari 2015. \"Surat putusannya baru sampai ke kita pada Desember 2015 lalu dan baru bisa kita eksekusi pada awal Januari ini,\" imbuh Kasi Pidsus.

Dijelaskannya, keduanya tersangkut kasus korupsi dana Bansos kegiatan rehabilitasi rumah tidak layak huni kepada warga untuk bangun rumah. Seharusnya diberikan uang tunai malah diberi bahan untuk bangun rumah.

\"Kegiatannya dalam tahun anggaran 2010. Total dana Rp 500 juta yang diperuntukkan untuk 50 Kepala Keluarga (KK). Masing-masing KK seharusnya menerima Rp 10 juta,\" ujarnya.

Dipaparkan Kasi Pidsus, perkara tersebut sebelumnya telah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Jambi, dengan hukuman terhadap kedua terpidana selama satu tahun empat bulan penjara. Oleh terpidana Yamin, lanjutnya, dirinya menempuh langkah hukum dengan mengajukan Banding ke Pengadilan Tinggi Jambi.

Dimana saat banding PT Jambi menjatuhkan hukuman 1 tahun saja. Tak puas sampai disitu terdakwa M.Yamin kemudian mengajukan kasasi ke MA atas putusan PT tersebut. Namun, kali ini upaya terpidana untuk mengurangi masa hukumannya tidak berhasil. \"Hukumannya malah bertambah menjadi empat tahun, denda Rp200 juta dan subsider enam bulan penjara,\" pungkasnya.

(era)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: