>

Putusan MK Ditunda p- Sanusi : Kita Terima Informasi dari KPU RI

Putusan MK Ditunda  p- Sanusi : Kita Terima  Informasi dari KPU RI

JAMBI - Pembacaan hasil keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kelanjutan sengketa Pilkada Batanghari, Bungo dan Sungaipenuh ditunda. Padahal seharusnya putusan apakah gugatan yang diajukan Sinwan–Arzanil (Sinar), Sudirman Zaini (SZ)–Andriansyah Zulfikar Achmad (AZA) dan Herman Mukhtar (HM) – Nuzran Joher (NJ) dilanjutkan atau tidak sudah bisa diketahui hari ini (18/1).

            Kepastian mengenai hal tersebut disampaikan Komisioner KPU Provinsi Jambi, M Sanusi. Menurutnya, tertundanya pembacaan putusan kepastian sengketa ini dikuatkan dengan pihaknya belum menerima undangan dari MK. 

”Besok (hari ini, red) untuk Jambi belum dilaporkan hasil keputusannya,” sebut Sanusi kemarin (17/1).

Diterangkannya, sesuai informasi yang diterima pihaknya dari KPU RI jadwal pembacaan putusan untuk hari ini hanya yang diajukan 39 daerah. ”Kita juga sudah melakukan komunikasi dengan KPU RI, hanya untuk 39 daerah saja,” terangnya.

Sedangkan untuk tiga kabupaten/kota di Jambi, Sanusi mengaku belum mengetahui secara pasti jadwal pembacaan putusannya. Namun ia menegaskan akan tetap berkoordinasi dengan KPU RI sebagai atasannya. ”Jadwal Jambi kita tunggu undangan dan informasi dari KPU pusat,” ucapnya.

Mengenai kemungkinan keputusan yang akan diambil oleh MK, ia yakin perkara ini akan terhenti. Karena tiga permohonan secara formil tidak masuk dalam persyaratan untuk mengajukan sengketa ke MK, salah satunya ambang batas hasil suara. Ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 dan Pkpu 2015.

”Tiga kabupaten/kota secara formil tidak memenuhi persyaratan batas selisih jumlah suara untuk masuk sengketa,” imbuhnya.

Seperti diketahui, pada sidang sebelumnya Selasa (12/1) lalu, pihak termohon dan terkait telah membantah semua dalil-dalil yang ditudingkan pemohon. Pada sidang itu, KPU juga telah menyerahkan alat bukti terkait penetapan perolehan hasil pemungutan suara. Di mana, pemohon saat pembacaan permohonan meminta hasil Pilkada dibatalkan karena diduga terdapat kekeliruan. 

(aiz)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: