>

Panwas Sungai Penuh Pecah Kongsi p-Toni Indrayadi Disebut Tak Konsisten

Panwas Sungai Penuh Pecah Kongsi p-Toni Indrayadi Disebut Tak Konsisten

 JAMBI - Pemberhentian sementara tiga anggota Panwas Sungai Penuh oleh Bawaslu Provinsi Jambi ternyata berbuntut panjang. Kali ini, rasa tidak puas atau kecewa bukan tertuju ke Bawaslu, melainkan ke Toni Indrayadi selaku Ketua Panwas Sungai Penuh. Ketidakpuasan terhadap Toni malah diutarakan dua anggota Panwas lainnya, Thabri Aris dan Arifman.

Melalui rilis persnya, kedua anggota Panwas nonaktif ini menyebutkan bahwa Toni selaku Ketua Panwas Sungai Penuh tidak konsisten menegakkan demokrasi.

Dikatakan bahwa beberapa pekan terakhir pemberitaan di Provinsi Jambi dihiasi oleh masalah sengketa proses oleh Panwas Kota Sungai Penuh, yang justru dianggap tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundangan oleh banyak pihak. Anehnya, Toni Indrayadi selaku Ketua Panwas lari tunggang langgang dengan tidak bertanggungjawab.

“Padahal, sengketa ini justru diinisiasi oleh Toni Indrayadi sendiri. Bahkan kami sendiri tidak dilibatkan sedikitpun. Undangan sengketa dibuat dan ditandatangani sendiri oleh Toni, disebarkan langsung oleh Toni, dan sidangpun dibuka dan ditutup oleh Toni juga. Bahkan kami tidak pernah berbicara sedikitpun di dalam sidang tersebut,” sebut Thabri dan Arifman dalam rilis persnya.

Namun yang herannya, kenapa belakangan hari justru seolah-olah keduanya dianggap bertindak sendiri. Mereka juga menegaskan jika semuanya ada bukti.

“Silakan cek rekaman video pada Bawaslu Provinsi Jambi yang merekam proses acara tersebut dari awal sampai akhir. Itupun kalau tidak dihapus oleh pihak yang berkepentingan khusus atau lainnya,” tulisnya.

Sehubungan dengan proses tersebut, ketiga Panwas Sungai Penuh sepakat untuk meminta keterangan ahli, dan ahli tersebut memberikan keterangan tertulis diatas materai dan sebelumnya sudah sepakat sebagai dasar bagi Panwas untuk mengambil putusan terkait sengketa ini.

”Maka dalam hal ini kami dengan secara jantan dan konsisten memutuskan dan menyelenggarakan sengketa ini sampai akhir,” sebutnya.

Masih melalui rilis tersebut, mengenai alasan putusan itu diambil tentunya bagi yang memahami etika suatu putusan, pengambil suatu putusan hukum tidak boleh mengomentari putusannya sendiri, cukup baca saja pertimbangan hukumnya.

”Dan seharusnya, jika memang Toni memahami subtansi, silahkan masukkan discenting opinion, jangan lari tunggang langgang dan berkoar-koar. Intinya sidang sengketa ini diputuskan bersama, dan inisiatif justru dari Toni Indriyadi sendiri,” tutupnya.

Di mana, Toni Indrayadi selaku Ketua Panwas nonaktif menantang Bawaslu Provinsi Jambi ke DKPP. Tantangan ini buntut dari rencana Bawaslu yang ingin melanjutkan perkara tersebut ketingkat pelanggaran kode etik.

Selain tantangan berperkara di tingkat DKPP, Toni bahkan mengaku ada keterlibatan salah satu unsur pimpinan Bawaslu yang menginstruksikan agar sengketa Pilwako disidangkan. ”Jangan cuci tangan, kita kan melakukan ini karena ada instruksi dari salah satu pimpinan Bawaslu,” sebut Toni belum lama ini, sembari enggan menyebutkan nama salah satu pimpinan Bawaslu yang dimaksud.

Sebelum persidangan perdana sengketa Pilwako di kantor Bawaslu Provinsi Jambi lalu, ia bermaksud ingin berkonsultasi terlebih dulu dengan salah satu pimpinan Bawaslu, namun dirinya malah diinstruksikan untuk menggelar sidang.

Ia bahkan sudah menyiapkan sejumlah berkas sebagai bukti di DKPP nanti, termasuk bukti lainnya berupa rekaman instruksi melaksanakan sidang sengketa oleh salah satu unsur pimpinan Bawaslu juga sudah disiapkannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: