>

Dirut PT KTN Bakal Diperiksa

Dirut PT KTN Bakal Diperiksa

JAMBI - Penyidik Subdit Gakkum Direktorat Polisi Perairan Polda Jambi, terus mengusut kasus tenggelamnya Tug Boat (TB) Kurnia Tunggal Nugraha (KTN) yang terjadi di Pelabuhan Talang Duku beberapa waktu lalu. Penetapan Yanto selaku koordinator TB sebagai tersangka dirasa belum cukup.

Pada kasus ini akan ditelusuri keterlibatan pihak perusahaan.  Direktur Ditpolair Polda Jambi, Kombes Pol Yulius Bambang Karyanto, mengatakan, sejauh ini belum ada tersangka baru.

Namun, pihaknya terus menelusuri kasus ini. Manager Operasional PT KTN, SM juga sudah diperiksa. \"Kita sudah periksa Manager Operasionalnya,\" ujar Kombes Pol Yulius Bambang Karyanto, kepada wartawan. 

Lebih lanjut Dia menyebutkan, pihaknya juga akan memanggil Direktur Utama PT KTN. Hanya saja waktunya yang belum ditentukan. \"Iya, kita arahnya ke sana (memeriksa Dirut, red),\" jelasnya. 

Menurutnya, pihaknya menelusuri siapa yang memberikan perintah kepada tersangka Yanto yang belum memiliki izin berlayar untuk mengemudikan TB KTN tersebut. Selain itu, sejauh ini TB KTN juga belum memiliki izin berlayar baik dari Syahbandar maupun Dinas Perhubungan.  \"Ini akan kita telusuri. Atas dasar apa tersangka Yanto mengemudikan kapal itu,\" tegasnya. 

Seperti diberitakan sebelumnya, TB KTN tenggelam karena mengangkut penumpang terlalu banyak. Dimana kapasitasnya hanya mencapai 5-10 penumpang, namun saat itu ada 23 penumpang yang berada di dalamnya.

Karenanya, mesin yang kecil tidak mampu bergerak melawan arus sehingga hanyut dan menyenggol kapal tongkang yang bersandar di dermaga. Karenanya, kapal oleng dan tenggelam. Tiga orang tewas akibat peristiwa ini.

 (pds)

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: