>

Hari Ini, Terdakwa Alkes RUSD RM Dituntut

   Hari Ini, Terdakwa Alkes RUSD RM Dituntut

JAMBI- Terdakwa kasus korupsi pengadaan Alat Kesehatan di RSUD Raden Mattaher (RM) dituntut hari ini (18/1). Keduanya adalah Idris Mulya Rambe, selaku PPK dan mantan Direktur Sarana dan Prasarana di RSUD RM serta Zuherli, Direktur PT Sindang Muda Serasan (SMS) selaku rekanan dalam pengadaan.

                “Senin (hari ini, red), sidang Alkes RSUD Raden Mattaher              dilanjutkan dengan agenda tuntutan,” kata Zein Yusri Mungaaran, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi yang menangani kasus tersebut.

                Dia mengatakan, memang pihaknya sebelumnya memohon kepada majelis hakim yang diketuai oleh Achmad Satibi, agar diberi waktu 2 minggu untuk menyusun tuntutan. “Cuma kita diberi majelis waktu satu minggu,” jelasnya.

Sebelumnya, dalam sidang Senin (11/1) pekan lalu, di pengadilan Tipikor Jambi, kedua terdakwa mengakui bersalah. \"Kedua terdakwa saling bersaksi dan mereka mengaku bersalah,\" kata Zein.

Dalam kasus ini, kesalahan terdakwa Rambe selaku PPK, dia tak menyusun dokumen Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sesuai Perpres 54, Pasal 66 Ayat 7 Huruf C. Bahwa, katanya lagi, harus dilakukan survei harga pasaran setempat dan atau berdasarkan pabrikan tunggal atau distributor tunggal.

\"Alasannya dia terdesak untuk melakukan pelelangan makanya dia pakai harga dari PT GSM (Global Sistech Medika) saja. Harusnya dia cek PT GSM itu distributor tunggal tidak, ternyata kan bukan tapi dipakai juga. Nah karena tak sesuai pabrikan jadi mengarah pada harga terendah dan spesifikasi tertentu mendekati pagu. Akhirnya perbuatan yang tak sesuai ketentuan ini dimanfaatkan rekanan Zuherli mengkondisikan perusahaan pendamping,\" jelas Zein.

Untuk diketahui, alat kesehatan yang diadakan oleh PT SMS sendiri dibeli dari PT GSM. Bahkan, sambung Zein, parahnya lagi, terdakwa Zuherli meminta pembayaran sesuai kontrak senikai Rp 43 Miliar (M). \"Padahal pembelian Alkes hanya Rp 18 M, jadi kerugiannya ada Rp 25 M sudah potong pajak sesuai audit BPKP,” tegasnya.

 (wsn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: