Terekam CCTV Saat Beraksi, Empat Pencuri Mesin Speed Boat di Jelutung Diringkus Polisi

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI – Empat orang pencuri dua unit mesin speed boat di Jelutung, Kota Jambi, berhasil diringkus. Keempatnya kini sudah diamankan di Mapolres Jelutung.
Empat pelaku tersebut adalah Dede Mansyah alias Dedek (34), Agusdianto (40), Hardiansyah (28) dan Didi Pramadi (30). Mereka adalah warga jalan Halmahera, Rt 16 Kelurahan Kebun Handil, Kecamatan Jelutung.
Kapolsek Jelutung, AKP Khairul Saleh melalui Kanit Reskrim, IPDA Edison, mengatakan, keempat pelaku beraksi pada 14 Januari 2016. Penangkapan dilakukan bermula dari pelaku yang terekam CCTV di rumah korbannya di Kawasan Jelutung.
\"Awalnya kita berhasil menangkap satu orang pelaku atas nama Dede. Setelah dikembangkan kita berhasil kembali menangkap ketiga pelaku lainnya,\" Ujar IPDA Edison Senin (18/1).
Sementara itu, kepada wartawan tersangka Didi Pramadi, mengatakan, dirinya sengaja mencuri untuk kebutuhan alat kapal miliknya yang sedang rusak. \"Saya ambil mesin itu untuk kebutuhan mesin kapal milik Saya bang, mau Saya pakai sendiri,\" akunya.
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.
(cok)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: