Dikeroyok 5 Preman, Cat Babak Belur Ternyata Korban adalah DPO Otak Pembunuhan Syamsiah
MUARATEBO - Otak pelaku perampokan dengan kekerasan yang mengakibatkan Syamsiah (50) warga Desa Rantau Langkap yang juga pegawai negeri sipil (PNS) tewas, otak pelaku tersebut berhasil ditangkap oleh jajaran Polres Tebo, pada sabtu (16/1) kemarin
Satriadi alias (CAT) (35), warga Desa Telago Manis Kecamatan Tebo Ulu Kabupaten Tebo, berhasil ditangkap dirumah sakit Jujuhan (Padang,red) oleh pihak kepolisian setelah dibacok oleh 5 orang preman.
Saat dikonfirmasi Kapolres Tebo melalui Kasat Reskrim AKP Sahlan, membenarkan atas penangkapan pelaku pembunuhan den kekerasan tersebut, \"ya benar, pelaku (CAT,red) yang juga sebagai DPO polres Tebo sudah kita tangkap,\" ungkap sahlan
Dikatakan Sahlan, bahwa pelaku ditangkap dirumah sakit Jujuhan Padang kerena mengalami luka bacok di bagian punggung dan bagian tubuh lainnya.
Penangkapan berawal dari laporan LP B/ 05 / I / Jambi / Res Tebo / Sek Tebo Ulu yaitu telah terjadi keributan di desa Rambahan kecamatan Tebo Ulu Kabupaten Tebo, pada hari sabtu pukul 09:00 Wib. Salah seorang dikeroyok dan dibacok 5 orang preman.
Mandapat informasi dari warga pihak Polres Tebo langsung menurunkan anggota ke TKP. Tiba di TKP pihak polisi mendapat informasi warga setempat bahwa korban pembacokan tersebut ialah CAT salah seorang DPO dengan kasus pencurian dengan kekerasan dan Pencurian dangan pemberatan.
\"Informasi dari warga setempat korban (CAT,red) ialah orang kita cari selama ini, dan korban juga merupakan residivis,\" jelasnya
Pengroyokan tersebut berawal saat korban Cat Korban bersama temannya Saprinur dengan membawa senajata laras panjang kecepek dan parang mengejar Kamal dan Baidullah karena tidak membayart hutang. Namun lkarena keduanya berlari dengan cepat, sehingga korban kehilangan jejak.
Karena kehilangan jejak, Lalu korban dan Saprinur kembali ke rumah. Setengah jam kemudian, dua orang yang dikejar korban tadi membawa rekannya mendatangi korban membawa parang dan golok, lalu terjadlah perlawanan dari korban dengan cara menodongkan senjata kecepek ke arah Kamal yang saat ini menjadi Tersangka Kamal, lalu Tersangka Kamal memukul senjata kecepek dengan sepotong kayu sehingga senjata kecepek tersebut meletus dan terjatuh di pinggir jalan.
Karena kalah jumlah, korban langsung lari namun sial korban terjatuh,
barulah terjadi pengeroyokan yang dilakukan oleh lima tersangka mengakibatkan korban mengalami luka serius pada bagian kepala, punggung, tangan dan kaki.
Kemudian 2 orang Tersangka lainnya juga terluka yaitu Tsk Kamal luka pada bagian pergelangan tangan kiri akibat terbacok oleh Tsk Kasmin dan tsk Ridwan mengalami luka pada bagian pipi kiri arah ke leher sebelah kanan akibat sabetan balasan dari korban.
\"Atas kejadian tsb korban sedang di rawat di RSUD Sutan Taha Saipudin Ma. Tebo. Dan 2 org TSK an. Kasmin dan Muslim di amankan di Polres Tebo untuk proses sidik lebih lanjut. Sedangkan Tsk 1 org lg an. Baidullah melarikan diri\" ungkap Sahlan
Kelima tersangka yaitu Kamaludin Als Kamal Bin M. Kasim (30) Desa Medan Seri Kec. Tebo Ulu, Ridwan Als Wan Bin M. Kasim (36) Des aMeda Seri Kec. Tebo Ulu, Kasmin Bin M. Kasim (32) warga Desa Meda Seri Kec. Tebo Ulu, M. Muslim Bin Efendi (24) warga Dusun Tanah Genting Rt.008 Desa Rantau Langkap Kec. Tebo Ulu, dan Baidullah Bin M. Kasim (DPO) (40) warga Desa Medan Seri Kec. Tebo Ulu akan ijerat dengan Pasal 170 ayat (1), ayat (2) ke-1, ke-2 KUHP jo pasal 351 ayat (1) dan ayat (2) KUHP. Ancaman hukuman maksimal 9 tahun
\"Dari lima tersangka 2 masih dirawat di rumah sakit, 2 tsk lagi sudah kita amankan di polres tebo sedangkan satu lagi masih DPO\" ucap Sahlan.
Dari kejadian tersebut, juga diamankan barang bukti berupa 1 pucuk senpi laras panjang rakitan jenis kecepek warna hitam masih aktif dan tanpa amunisi, 1 bilah golok beserta sarung golok warna cokelat, 1 unit HP merk Nokia warna hitam, dan 1 buah selongsong peluru warna kuning merk PIN cal 9 mm.
Saat ditanya apakah korban saat ini sudah bisa dimintai keterangan, Sahlan mengatakan belum bisa dimintai keterangan karena korban tengah dirawat di RS.
Korban Satriadi alias cat yang merupakan pelaku perampokan dengan kekerasan yang menyebakan kematian pasal 363, dan pasal 365 tentang Pencurian dengn kekerasan, dan UU no 12 1991 tentang pasal 1 kepemilikan senjata api, akan dikenakan hukuman penjara selama 10 tahun.
(bjg)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: