Parkir Tidak Dikelola Pihak Ketiga

Parkir Tidak Dikelola Pihak Ketiga

SUNGAIPENUH- Target PAD dari sektor parkir di Kota Sungaipenuh tahun 2016 naik 60 persen. Semula, di tahun 2015 lalu target PAD dari sektor parkir hanya Rp 418 juta, namun tahun 2016 ini naik menjadi Rp 1 miliar. 

 
‘’Banyak faktor yang menyebab lemahnya penyerapan PAD dari sektor parkir, seperti lahan parkir di Sungaipenuh masih dikelola pihak ketiga, sehingga Kantor Pengelola Parkir hanya menerima setoran dsri pihak ketiga. Lahan parkir dikelola oleh pihak ketiga, kita hanya menerima setoran,\" ujar Kabag TU, Kantor Pengelola Pasar dan Parkir Sungaipenuh, Dedi Adrizal.

Karenanya, akunya, tahun 2016 ini pihaknya berupaya agar pengelolaan parkir diambil pemerintah dengan tetap melibatkan juru parkir yang selama ini menjadi pihak ketiga. \"Nanti juru parkir akan digaji secara resmi oleh Pemkot Sungaipenuh, sehingga seluruh retribusi parkir yang dibayar oleh pengunjung bisa masuk ke kas daerah,\" ucapnya.

Disi lain pihaknya berharap Pemkot Sungaipenuh dan DPRD Sungaipenuh dapat menggarkan dana pembangunan sarana dan prasarana parkir yang memadai, karena saat ini parkir di Kota Sungaipenuh masih menggunakan badan jalan umum. \"Kami berharap Pemerintah dapat membagun sarana dan prasarana parkir yang memadai, sehingga tidak menggunakan badan jalan lagi,\" tandasnya. 

(dik)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: